Kapolri Pastikan Gelar Perkara Ahok Ditayangkan Langsung

Reporter

Editor

Erwin prima

Sabtu, 5 November 2016 21:47 WIB

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memantau unjuk rasa 4 November di sisi barat Istana Merdeka, Jakarta, 4 November 2016. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan dalam menyelidiki dugaan penistaan terhadap agama Islam yang melibatkan gubernur nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kepolisian akan langsung melakukan gelar perkara secara terbuka. Tito mengatakan hal tersebut juga merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo.


Dengan begitu, kata Tito, masyarakat Indonesia bisa turut menyaksikan secara langsung penyidikan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. “Kami akan lakukan gelar perkara secara terbuka, live. Ini memang tidak wajar dilakukan, tapi ini pengecualian. Presiden Joko Widodo meminta ini dibuka ke publik,” ujar Tito Karnavian saat menggelar konferensi pers di Istana Negara, Sabtu, 5 November 2016.


Tito menambahkan, tahapan proses penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui tahap penyelidikan, dan itu dimulai sejak pertama kali kepolisian menerima laporan. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah seseorang melakukan tindak pidana atau tidak. Jika tidak, perkara akan dihentikan.


Namun, jika hasil gelar perkara membuktikan adanya tindak pidana, pemeriksaan akan dinaikkan ke level penyidikan, dan status terlapor berubah menjadi tersangka. “Bisa merujuk pada Basuki Tjahaja Purnama, lalu kami akan tuntaskan berkasnya, dan diajukan ke kejaksaan,” kata Tito.


Baca:
Rumahnya di Pantai Mutiara Digeruduk, Ahok Pakai Jip Rubicon
Bercak Darah di Baju Wiranto dalam Demo 4 November
Rizieq: 3 Minggu Tak Ada Perkembangan, Kita Akan Turun Lagi


Advertising
Advertising

Dalam gelar perkara itu nantinya Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto akan bertindak sebagai ketua penyidik, dan akan dihadiri sebelas pelapor, berikut saksi ahli yang diajukan pelapor, termasuk Majelis Ulama Indonesia.


Gelar perkara juga akan dihadiri saksi ahli yang diajukan penyidik, seperti dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, lembaga bahasa, dan lain-lain yang mereka anggap kredibel.


Selain itu, tim kejaksaan, Komisi Kepolian Nasional dari kepolisian, serta anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat juga akan dipanggil untuk ikut mengawal kasus tersebut. “Dengan gelar perkara secara terbuka, dan kami buka kepada publik, semacam sidang, kami harap publik dapat menilai kejernihan kasus ini seperti apa, bisa melihat apa yang dilakukan penyidik, dan isi dari terlapor sendiri. Kami akan lakukan dalam waktu maksimal dua minggu,” ujar Tito.





DESTRIANITA

VIDEO: Penjelasan Kapolri Soal Tafsir Al Maidah 51




Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

15 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

16 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

17 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya