Suap PUPR, Politikus Golkar Diperiksa Empat Jam

Reporter

Jumat, 4 November 2016 21:38 WIB

Amran Hi Mustary, Kepala Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi VIII DPR Elion Numberi terkait dengan korupsi proyek aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Politikus Partai Golongan Karya diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Amran HI Mustary.

"Cuma melengkapi keterangan aja yang kemarin," kata Elion seusai diperiksa di Gedung KPK, Jumat, 4 November 2016. Selama empat jam, Elion dicecar 18 pertanyaan penyidik.

Elion mengaku ikut dalam kunjungan kerja di Maluku bersama Damayanti Wisnu Putranti dan anggota Dewan Komisi V lainnya pada saat itu. Pada kunjungan itu, tersebar kabar adanya bagi-bagi uang saku untuk seluruh anggota Dewan yang ikut. Elion membantahnya. Ia mengatakan kalaupun ada, ia tak dapat. "Tidak, tidak. Itu untuk mereka. Saya tidak," ucap dia. Elion itu bahkan membantah kenal dengan Amran.

Elion juga membantah dirinya ikut mengajukan proyek aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. Ia mengatakan telah mengusulkan proyek aspirasi di Papua. Namun, Elion tak menjelaskan jenis dan nilai proyek tersebut. "Saya nggak dapat. Itu langsung ke baleg saya nggak tahu," ujar dia.

Baca: Ingin Investasi Emas, Hindari 6 Kesalahan Ini

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti pernah mengatakan bahwa sebanyak 54 anggota Komisi V DPR ikut mengusulkan program aspirasi di 11 wilayah Kementerian PUPR.

Pembagian program aspirasi anggota komisi ditentukan selanjutnya dengan Ketua Kelompok Fraksi. Setelah program diusulkan, para Kapoksi, pimpinan Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR akan mengadakan rapat tertutup, atau yang dikenal sebagai rapat setengah kamar. Pertemuan itu untuk membahas fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota.

Damayanti mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR, jatah aspirasi proyek di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga untuk anggota Komisi V DPR sebesar Rp 2,8 triliun. Setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp 50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp 100 miliar, sementara pimpinan Komisi mendapat jatah hingga Rp 450 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Damayanti serta dua asistennya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin; Amran, Budi Supriyanto; Andi Taufan; dan pengusaha Abdul Khoir.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

20 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya