Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menunjukan barang bukti berupa 112 bundel mata uang asing dari korban penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 19 Oktober 2016. Muhammad Ali, mantan penasehat hukum Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, mengaku tertipu Rp 35 miliar. TEMPO/Nur Hadi
TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur memblokir aset tidak bergerak berupa tanah dan rumah milik pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, ke Badan Pertanahan Nasional. "Sedang kami blokir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kemisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, 3 November 2016.
Selain aset tak bergerak, penyidik juga memblokir belasan kendaraan milik tersangka ke sistem administrasi manunggal satu atap (samsat). "Seandainya ditransaksikan atau diperjualbelikan bisa langsung ketahuan."
Soal berapa besarnya nilai aset Taat Pribadi, Argo mengaku belum tahu karena belum dihitung. "Nanti kami cari saksi ahli yang akan menghitungnya," ujarnya.
Aset dan kendaraan yang diblokir polisi disita penyidik dari rumah istri-istri Taat Pribadi di Kecamatan Kraksaan dan Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kacamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Di antaranya berupa rumah, tanah, serta belasan motor dan mobil.
Aset dan kendaraan itu diduga didapat dari uang mahar yang disetorkan pengikut Taat ke Pedepokan Dimas Kanjeng. Atas kasus ini, selain menjerat Taat terkait kasus penipuan dan telah menetapkannya sebagai tersangka, pengasuh padepokan tersebut terancam tindak pidana pencucian uang. "Kasus TPPU-nya masih kami dalami," kata Argo.
Sementara itu berdasarkan informasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Jawa Timur, dua tim penyidik hari ini menggeledah rumah dua orang yang berkedudukan sebagai sultan di Kabupaten Probolinggo. "Penggeledahan dilakukuan untuk mencari dan menambah barang bukti kasus penipuan Taat," kata dia.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
12 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.