Kasus Ahok, 2 Beleid Mengintai Penista Agama & Hukumannya

Reporter

Kamis, 3 November 2016 16:23 WIB

Ilustrasi. AP/Mohammed Ballas

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama rencananya diperiksa Badan Reserse kriminal Mabes Polri pada Senin, 10 November 2016. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan, surat panggilan terhadap Basuki, yang lebih dikenal dengan sapaan Ahok sudah dilayangkan.

Ahok dilaporkan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam terkait dugaan penistaan agama dalam pidatonya di depan warga Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Ahok disebut menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51 tentang kepemimpinan. Ahok sudah meminta maaf terkait ucapannya itu.

Sebelumnya, beberapa kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia melibatkan Syamsuriati alias Lia Eden, pendiri Komunitas Eden. Wanita itu dinyatakan bersalah karena menyerukan penghapusan seluruh agama. Pada 2 Juni 2009 Lia Eden diganjar hukuman penjara dua tahun enam bulan.


Kasus lainnya seperti yang dituduhkan kepada Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho. Pemimpin syiah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, itu dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang pada 12 Juli 2012. Tajul didakwa melakukan penodaan dan penistaan agama.

Antonius Richmond Bawengan juga didakwa melakukan penistaan agama. Dia menyebarkan sejumlah selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu. Pada 8 Februari 2011 Antonius divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung.


Ketentuan yang bisa dijeratkan bagi pelaku penistaan agama di Indonesia, setidaknya bisa merujuk pada dua dasar hukum. Pertama adalah Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Kedua, Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka yang dituduh melakukan penistaan agama itu, yakni Lia Eden, Tajul Muluk, Antonius dijerat dengan Pasal 156a KUHP.



1. Penetapan Presiden RI

Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 1965. Ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Tercatat dalam lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3.

Dalam Penetapan Presiden itu diuraikan:


a. Pasal 1

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

b. Pasal 2


Advertising
Advertising

Ayat 1, Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah danperingatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.


Ayat 2, Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.


c. Pasal 3

Apabila setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.


d. Pasal 4


Pasal ini mengambil Pasal 156a KUHP. Pasal 156 KUHP menguraikan, barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.


2. Pasal 156a KUHP

Aturan lain yang bisa diterapkan untuk tuduhan penistaan agama adalah Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 itu pernah diujimaterialkan di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Para pemohon adalah Abdurrahman Wahid, Imparsial, Elsam, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Yayasan Desantara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M. Dawam Raharjo, Maman Imanul Haq, serta Musdah Mulia.

Pemerintah, yang saat itu diwakili Menteri Agama Suryadharma Ali berpendapat ketentuan itu masih diperlukan. Menurut Suryadharma Ali bila ketentuan itu dicabur bisa menimbulkan konflik sosial yang berpotensi terpicu. "Ini yang tidak kita harapkan," kata dia di Mahkamah Konstitusi pada 4 Februari 2010.


EVAN KOESUMAH | PDAT | SUMBER DIOLAH TEMPO

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

50 menit lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

7 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

23 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya