LSM: 22 Pasal RUU Penyelenggara Pemilu Inkonstitusional  

Reporter

Kamis, 3 November 2016 14:39 WIB

dok. TEMPO/Ramdani

TEMPO.CO, Jakarta - Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, lembaga swadaya masyarakat (LSM) peneliti konstitusi-politik, menyatakan 22 pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional). Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi mengatakan pasal inkonstitusional itu ditemukan setelah tim lembaganya menyisir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2016.

"Ada 111 putusan MK tentang kepemiluan, 24 putusan di antaranya mengabulkan permohonan," kata Veri di Kedai Kopi Deli, Jakarta, Kamis, 3 November 2016.

Baca pula:
Baru Terbentuk, Pansus RUU Pemilu Dikejar Tenggat
DPR Terima RUU Pemilu dari Pemerintah

Veri menyebutkan indikator inkonstitusional pada pasal-pasal di dalam RUU itu merujuk pada putusan MK yang membatalkan pasal tersebut. "Namun pemerintah mencoba menghidupkan kembali lewat perubahan undang-undang," tuturnya.

Setidaknya ada sembilan isu yang menurut Veri krusial. Yaitu tentang penyelenggara, syarat calon, sistem pemilu, keterwakilan perempuan, dan syarat pengajuan calon presiden oleh partai politik.

Selain itu, tentang larangan kampanye di masa tenang, ketentuan sanksi kampanye, waktu pemilu susulan, dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Peneliti KoDe Inisiatif, Adelina Syahda, mengatakan temuan itu menunjukkan RUU Penyelenggaraan Pemilu disinyalir cacat hukum. "Dewan Perwakilan Rakyat harus mempertimbangkan putusan MK dalam menyusun daftar inventaris masalah," ujarnya.

Adapun DPR sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas draf RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Draf tersebut merupakan penyatuan tiga aturan: Undang-Undang (UU) Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Penyelenggaraan Pemilu.

ARKHELAUS W.

Baca juga:
Ribuan Umat Islam Tegal Batal Demo ke Jakarta
Peserta Demo 4 November Mulai Berdatangan ke Masjid Istiqlal
Begini Taktik Pasukan Asmaul Husna Hadapi Demo 4 November

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya