Penjelasan Agus Martowardojo Ihwal Anggaran Proyek e-KTP

Reporter

Rabu, 2 November 2016 09:26 WIB

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, 1 November 2016. Agus mengatakan tidak pernah menerima aliran uang saat menjabat sebagai menteri keuangan, karena meloloskan anggaran pengadaan KTP elektronik dalam proyek tahun jamak atau multi years seperti yang disangkakan oleh mantan anggota anggota DPR Nazaruddin. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan telah menjelaskan tentang penganggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis Elektronik alias e-KTP kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang memeriksanya, Selasa, 1 November 2016. Menteri Keuangan periode 2010-2013 itu menceritakan ulang tentang proyek senilai Rp 5,9 triliun yang belakangan disidik KPK lantaran diduga mengandung korupsi itu.

"Saya diperiksa sebagai mantan Menteri Keuangan, saya menjelaskan pengelolaan keuangan negara," kata Agus kepada wartawan di gedung KPK usai pemeriksaan. Agus mengklaim, yang dilakukan Kementerian Keuangan ketika itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Keuangan Negara dan UU tentang Perbendaharaan Negara.

Berdasarkan dua aturan itu, Agus mengatakan Kementerian Keuangan hanya menjadi pengelola keuangan negara layaknya bendahara umum yang mengelola otoritas fiskal negara. Adapun kuasa pengelolanya adalah presiden. "Tapi dalam konteks ini, presiden memiliki kementerian dan lembaga yang bertindak sebagai pengguna anggaran," katanya.

Proyek e-KTP merupakan program Kementerian Dalam Negeri. Proyek itu dianggap perlu agar negara bisa menerapkan kepemilikan single identity number bagi warganya. Maka itu, menurut Agus, Kemendagri bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. "Pelaksanaan anggaran itu termasuk lelang, pengikatan, pengujian, hingga pembayarannya," ujar Agus.

Dalam konteks proyek e-KTP, menurut Agus, tanggung jawab Kemenkeu adalah melakukan pengujian terhadap kondisi keuangan negara untuk membiayani proyek tersebut. "Sedangkan dalam proyek e-KTP, kami baru transfer uangnya setelah pengurusan anggarannya sudah betul," ujar dia.

Proyek e-KTP mengaplikasikan kontrak tahun jamak. Menurut Agus, Kemenkeu bertanggung jawab dalam memutuskan kontrak tahun jamak. Biasanya, menurut dia, kontrak tahun jamak diajukan pengguna anggaran yang menerima mata anggaran dan merasa proyeknya tidak bisa selesai dalam waktu setahun sekaligus tidak bisa memecah satuan proyek itu.

Dalam konteks proyek e-KTP, menurut Agus, Kemendagri mengusulkan kontrak tahun jamak dan sudah meyakinkan Kemenkeu tentang pelaksanaannya. Hasil pekerjaan yang membutuhkan waktu 3 tahun dianggap akan jelek jika dipaksakan selesai dalam waktu setahun. "Kementerian pengaju kontrak tahun jamak bertanggung jawab mutlak," ujar dia. Sedangkan tanggung jawab Kemenkeu berbeda: Mutlak menyiapkan anggarannya.

Setelah kontrak tahun jamak disetujui, Agus melanjutkan, baru Kemendagri melakukan pengadaan, tender, dan pengikatan pembayaran. "Ketika Menkeu menyetujui penganggaran proyek, bukan berarti Menkeu menyetujui proses pengadaan yang akan dijalankan pengaju proyek itu," kata Agus.

Agus menjabat Menkeu menggantikan Sri Mulyani pada 20 Mei 2010. Agus menerima pengajuan penganggaran proyek e-KTP lima bulan kemudian, pada 21 Oktober 2010. Kemudian pada 13 Desember 2010, Agus menolak pengajuan itu. "Saya menolak karena yang diajukan adalah multiyears anggaran, bukan multiyears contract," katanya. "Jadi yang menolak pertama kali itu saya."

MAYA AYU | MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

21 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya