Ini Alasan Agus Marto Setujui Kontrak Multiyears E-KTP

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 1 November 2016 23:03 WIB

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyapa para awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, 1 November 2016. Agus diperiksa penyidik KPK selama sembilan jam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan alasannya menyetujui kontrak multiyears untuk proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Menurut Agus, proyek multiyears ini tidak pernah mendapat penolakan dari Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani.

Agus menjelaskan dia menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan pada 20 Mei 2010. Sedang kontrak multiyears diajukan pada 21 Oktober 2010. "Saya katakan di dalam file tidak ada penolakan dari Sri Mulyani," kata dia seusai diperiksa sebagai saksi untuk perkara korupsi e-KTP di KPK, Selasa, 1 November 2016.

Menurut mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, proyek e-KTP multiyears pada 2011-2012 sempat mendapat penolakan dari Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani. Namun akhirnya proyek yang kini bermasalah itu berjalan. “Agus Marto mengeluarkan surat itu atas pertemuan persetujuan,” kata dia.

Agus mengatakan pada 13 Desember 2010, dia sempat menolak pengajuan kontrak multiyears e-KTP itu. Ini karena ternyata yang diajukan bukan multiyears kontrak, melainkan multiyears anggaran. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang sistem keuangan negara, anggaran tidak boleh multiyears dan harus ada persetujuan Menteri Keuangan.

"Jadi saya tegaskan mungkin ada pembahasan atau diskusi tapi kalau mengatakan multiyears pertama kali ditolak oleh saya sebagai Menkeu pada 13 Desember 2010," kata Agus.

Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan kontrak multiyears sangat dibutuhkan dalam pembangunan Indonesia. Oleh sebab itu, ia menyetujui kontrak multiyears dalam pengadaan proyek e-KTP.


"Jangan negatif terhadap multiyears contract nanti orang akan takut padahal pembangunan Indonesia butuh multiyears contract," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

6 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

8 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

17 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

18 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

18 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

18 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya