Diperiksa Kasus Korupsi E-KTP, Ini Kata Agus Marto  

Reporter

Editor

Erwin prima

Selasa, 1 November 2016 20:46 WIB

Ekspresi Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, 1 November 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo membantah menerima aliran dana dari hasil korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ia mengatakan tudingan yang dilontarkan mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu adalah fitnah belaka.

"Kalau betul Nazar mengatakan saya menerima fee atau menerima aliran dana, saya menyampaikan itu fitnah dan bohong besar," kata Agus setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di gedung KPK, Selasa, 1 November 2016.

Sebelumnya, Nazar mengatakan banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, dari pejabat setingkat direktur jenderal, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sampai Agus Martowardojo. Agus diduga memuluskan proyek yang berjalan pada 2011-2012 itu. “Ada dana mengalir ke sana,” kata Nazar di gedung KPK, Selasa malam, 18 Oktober 2016.

Nazar mengatakan anggaran pengadaan proyek e-KTP multiyears saat itu tidak akan berjalan tanpa persetujuan Agus. Sebab, kata dia, persetujuan utama proyek tersebut berasal dari Menteri Keuangan yang ketika itu dijabat Agus. Ia juga menyebutkan ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan Agus untuk melancarkan penganggaran proyek e-KTP.

Agus menjelaskan, dalam sistem anggaran negara, Kementerian Keuangan lebih bertanggung jawab terhadap permintaan penganggaran, pengujian, serta pencatatan penganggaran. Sedangkan dalam pengadaan e-KTP, yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban adalah Kementerian Dalam Negeri.

Baca:
Jokowi Pernah Jatuh Tertimpa Kuda
Kumpulkan 35 Pemred, Jokowi Ceritakan Kemarahannya
Polisi Tak Yakin Demo 4 November Akan Diikuti 500 Ribu Orang

Meski dituding menerima uang, Agus mengatakan ia tak akan mengambil langkah hukum untuk memidanakan Nazar. Namun ia meminta Nazar menghentikan fitnah kepada dirinya. "Itu bohong besar, fitnah, dan sebaiknya kalau ada yang melakukan itu, dia cepat sadar karena tidak bagus kalau sudah terpidana melakukan fitnah," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

20 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

37 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya