Berjualan di Mal, 2 Warga Cina Akan Diusir Imigrasi Makassar  

Reporter

Senin, 31 Oktober 2016 14:40 WIB

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (tengah), memberikan keterangan mengenai 5 WNA asal Cina yang ditangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, 7 Mei 2016. Pada 26 April 2016 Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah menangkap tujuh orang di area lapangan udara Halim PK. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar Haspion Imran menyatakan akan mendeportasi dua warga negara asal Cina. "Keduanya diduga telah melanggar izin tinggal," kata Haspion kepada Tempo, Senin, 31 Oktober 2016.

Dua warga Cina yang ditangkap itu bernama Ki Zhigang, 44 tahun, dan Li Bin Hua, 40 tahun. Menurut dia, warga negara asing tersebut ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan (mal) di Makassar pada Kamis, 27 Oktober 2016.

Di tempat itu, ucap Haspion, keduanya beraktivitas sebagai pedagang. "Mereka membuka toko jualan keramik dan guci," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Jaring 11 WNA Ilegal di Apartemen dan Perumahan

Menurut Haspion, warga Cina itu masuk Makassar sejak dua bulan lalu. Mereka diketahui hanya menggunakan visa wisata, tapi malah melakukan aktivitas bisnis.

Dia menuturkan mereka ditangkap karena tidak memiliki izin untuk bekerja. Saat ini, ucap Haspion, pihak Imigrasi tengah melakukan pemeriksaan.

Simak pula: Imigrasi Jaring Warga Asing, 733 Diduga Melanggar Aturan

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar Gindo Ginting menyatakan tegah mendalami pihak-pihak yang diduga membantu mereka untuk berdagang di Makassar. Dia menilai warga Cina itu tidak serta-merta datang lalu membuka toko. "Mereka pasti membayar dan dijamin akan aman," ujar Gindo.

Dia mengatakan, saat ini, pihaknya akan mengajukan upaya penindakan dengan opsi deportasi, black list, atau pro justitia. "Kami ingin memberikan efek jera agar tidak ada orang asing lain yang menyalahgunakan izin tinggal mereka," tuturnya.

Atas perbuatan warga Cina itu, pihak Imigrasi Makassar menjerat mereka dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

ABDUL RAHMAN

Baca juga:
Jokowi: Hati-hati Pesan Provokasi 4 November di Medsos
Jokowi: Demo FPI Jangan Paksakan Kehendak
Unjuk Rasa 4 November, Banser Manado Berangkat ke Jakarta






Advertising
Advertising

Berita terkait

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

24 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

43 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal

Baca Selengkapnya

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

29 Januari 2024

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.

Baca Selengkapnya

Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

31 Desember 2023

Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

Jamban itu digunakan oleh lima orang. Mereka berdomisili di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

29 November 2023

MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

Pelabuhan Makassar akan dijadikan sebagai destinasi kapal pesiar internasional.

Baca Selengkapnya

Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

11 November 2023

Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

Ada banyak sekali kuliner khas Kota Makassar yang wajib dicoba saat Anda berkunjung ke daerah ini.

Baca Selengkapnya