Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (tengah), memberikan keterangan mengenai 5 WNA asal Cina yang ditangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, 7 Mei 2016. Pada 26 April 2016 Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah menangkap tujuh orang di area lapangan udara Halim PK. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar Haspion Imran menyatakan akan mendeportasi dua warga negara asal Cina. "Keduanya diduga telah melanggar izin tinggal," kata Haspion kepada Tempo, Senin, 31 Oktober 2016.
Dua warga Cina yang ditangkap itu bernama Ki Zhigang, 44 tahun, dan Li Bin Hua, 40 tahun. Menurut dia, warga negara asing tersebut ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan (mal) di Makassar pada Kamis, 27 Oktober 2016.
Di tempat itu, ucap Haspion, keduanya beraktivitas sebagai pedagang. "Mereka membuka toko jualan keramik dan guci," ujarnya.
Menurut Haspion, warga Cina itu masuk Makassar sejak dua bulan lalu. Mereka diketahui hanya menggunakan visa wisata, tapi malah melakukan aktivitas bisnis.
Dia menuturkan mereka ditangkap karena tidak memiliki izin untuk bekerja. Saat ini, ucap Haspion, pihak Imigrasi tengah melakukan pemeriksaan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar Gindo Ginting menyatakan tegah mendalami pihak-pihak yang diduga membantu mereka untuk berdagang di Makassar. Dia menilai warga Cina itu tidak serta-merta datang lalu membuka toko. "Mereka pasti membayar dan dijamin akan aman," ujar Gindo.
Dia mengatakan, saat ini, pihaknya akan mengajukan upaya penindakan dengan opsi deportasi, black list, atau pro justitia. "Kami ingin memberikan efek jera agar tidak ada orang asing lain yang menyalahgunakan izin tinggal mereka," tuturnya.
Atas perbuatan warga Cina itu, pihak Imigrasi Makassar menjerat mereka dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.