Ilustrasi Pohon Ganja. (AP Photo/Ed Andrieski, File)
TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar menemukan ladang ganja seluas 5 hektare di kawasan pegunungan Desa Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Ladang itu langsung dimusnahkan aparat.
“Ini bagian dari operasi rutin Bersinar Rencong II. Selain dibakar, barang bukti diamankan di Markas Polres,” kata Inspektur Dua Yusra Aprilia, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar, kepada Tempo, Senin, 31 Oktober 2016.
Menurut Yusra, lokasi tanaman ganja ditemukan pada Sabtu, 29 Oktober 2016, setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat. Lokasi terletak jauh dari permukiman atau memakan waktu tiga jam berjalan kaki melalui perbukitan.
Yusra, yang memimpin langsung penggerebekan ladang ganja itu, menuturkan, saat ditemukan, tanaman ganja sudah besar dengan tinggi beragam, 1-2 meter. Usianya diperkirakan 5-6 bulan. “Jumlah batangnya diperkirakan 2.500 batang,” kata Yusra.
Tanaman ganja tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan mencabut dan membakar. Sebanyak 300 batang dibawa ke Mapolres sebagai barang bukti.
Kamis, 27 Oktober 2016, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar juga menemukan lahan ganja seluas 2 hektare di pegunungan Desa Cot Sibate, Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Di lahan tersebut, terdapat sekitar 10 ribu batang ganja serta dilakukan pemusnahan dengan dicabut dan dibakar.
Kepolisian Aceh Besar sedang melakukan penyelidikan untuk menemukan pemilik lahan-lahan tanaman ganja tersebut.