Dinilai Sehat, Penyidik Periksa Dahlan sebagai Tersangka

Reporter

Senin, 31 Oktober 2016 13:53 WIB

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 27 Oktober 2016. Dahlan menjadi tersangka penjualan aset saat menjabat Direktur Utama PT PWU. ANTARA/Umarul Faruq

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pertama kalinya memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka, Senin, 31 Oktober 2016. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu akan dimintai keterangan mengenai dugaan korupsi penjualan aset badan usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, yang pernah dipimpinnya.

Dahlan tiba di Kejaksaan sekitar pukul 09.30, diantar mobil tahanan. Mengenakan kemeja warna merah dan rompi tahanan, bos Jawa Pos itu enggan berkomentar dan hanya melemparkan senyum kepada wartawan yang sejak pagi menunggunya. Didampingi penasihat hukum dan sejumlah rekannya, mantan Direktur Umum Perusahaan Listrik Negara ini berburu-buru menuju lift.

Pelaksana tugas Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka hari ini sudah berkoordinasi dengan tim dokter. "Dari koordinasi dengan dokter, kondisi kesehatan yang bersangkutan baik," kata Romy. Kondisi kesehatan Dahlan menjadi perhatian karena ia penyintas kanker. Dia pernah menjalani transplantasi hati.

Penasihat hukum Dahlan, Pieter Talaway, mengatakan penahanan kliennya sewenang-wenang karena tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan. "Sudah diketahui umum bahwa beliau bukan tahanan yang kesehatannya normal seperti tahanan biasa," ujarnya. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga mengenai kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan.

Dalam waktu dekat, Peter juga akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya. Dia menilai kliennya tidak melanggar hukum karena penjualan aset PT PWU sudah melalui proses persetujuan komisaris. "Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas sudah dilalui dengan benar," tuturnya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dan menetapkan tersangka Dahlan pada Kamis lalu. Selama ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, Dahlan sempat ditempatkan di ruang poliklinik rutan. Petugas rutan baru memindahkan Dahlan ke ruang tahanan pada Sabtu sore. Ia menempati ruang tahanan bersama tujuh tahanan korupsi lainnya.

NUR HADI

Berita terkait

Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

2 hari lalu

Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu.

Baca Selengkapnya

Kota Surabaya Raih Layanan Investasi Terbaik Nasional

35 hari lalu

Kota Surabaya Raih Layanan Investasi Terbaik Nasional

Surabaya berhasil mendapat penghargaan sebagai Kota dengan Predikat Terbaik dalam ALI 2024. Penghargaan sebagai Kota Terbaik merupakan wujud atas hasil PTSP dan PPB 2024.

Baca Selengkapnya

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

47 hari lalu

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

KPK telah menurunkan tim satgas ke tiga gili di Lombok untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan air bersih di tiga pulau pariwisata itu.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

53 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

Kejari Solo hanya meminjamkan tempat untuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa para saksi kasus dugaan penyelewengan dana NPCI.

Baca Selengkapnya

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

54 hari lalu

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

58 hari lalu

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?

Baca Selengkapnya

Kunker ke Surabaya, Jokowi Berpamitan ke Masyarakat

6 September 2024

Kunker ke Surabaya, Jokowi Berpamitan ke Masyarakat

Saat datang, Jokowi langsung menghampiri dan menyapa kerumunan pedagang dan pembeli di sana.

Baca Selengkapnya

Profil Ira Puspadewi Dirut ASDP yang Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

20 Agustus 2024

Profil Ira Puspadewi Dirut ASDP yang Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ira Puspadewi pernah berkarir selama lebih dari 17 tahun di perusahaan Amerika Serikat sebelum diajak Dahlan Iskan untuk bekerja di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

15 Agustus 2024

Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

12 Agustus 2024

Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan anak buahnya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR bagi petani tambak senilai Rp 18,8 miliar.

Baca Selengkapnya