Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 27 Oktober 2016. Dahlan menjadi tersangka penjualan aset saat menjabat Direktur Utama PT PWU. ANTARA/Umarul Faruq
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pertama kalinya memeriksa Dahlan Iskan sebagai tersangka, Senin, 31 Oktober 2016. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu akan dimintai keterangan mengenai dugaan korupsi penjualan aset badan usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, yang pernah dipimpinnya.
Dahlan tiba di Kejaksaan sekitar pukul 09.30, diantar mobil tahanan. Mengenakan kemeja warna merah dan rompi tahanan, bos Jawa Pos itu enggan berkomentar dan hanya melemparkan senyum kepada wartawan yang sejak pagi menunggunya. Didampingi penasihat hukum dan sejumlah rekannya, mantan Direktur Umum Perusahaan Listrik Negara ini berburu-buru menuju lift.
Pelaksana tugas Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka hari ini sudah berkoordinasi dengan tim dokter. "Dari koordinasi dengan dokter, kondisi kesehatan yang bersangkutan baik," kata Romy. Kondisi kesehatan Dahlan menjadi perhatian karena ia penyintas kanker. Dia pernah menjalani transplantasi hati.
Penasihat hukum Dahlan, Pieter Talaway, mengatakan penahanan kliennya sewenang-wenang karena tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan. "Sudah diketahui umum bahwa beliau bukan tahanan yang kesehatannya normal seperti tahanan biasa," ujarnya. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga mengenai kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan.
Dalam waktu dekat, Peter juga akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya. Dia menilai kliennya tidak melanggar hukum karena penjualan aset PT PWU sudah melalui proses persetujuan komisaris. "Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas sudah dilalui dengan benar," tuturnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dan menetapkan tersangka Dahlan pada Kamis lalu. Selama ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, Dahlan sempat ditempatkan di ruang poliklinik rutan. Petugas rutan baru memindahkan Dahlan ke ruang tahanan pada Sabtu sore. Ia menempati ruang tahanan bersama tujuh tahanan korupsi lainnya.
Kota Surabaya Raih Layanan Investasi Terbaik Nasional
35 hari lalu
Kota Surabaya Raih Layanan Investasi Terbaik Nasional
Surabaya berhasil mendapat penghargaan sebagai Kota dengan Predikat Terbaik dalam ALI 2024. Penghargaan sebagai Kota Terbaik merupakan wujud atas hasil PTSP dan PPB 2024.