Dijadikan Tersangka Korupsi, Dahlan Akan Ajukan Praperadilan  

Reporter

Minggu, 30 Oktober 2016 13:46 WIB

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Tersangka dugaan korupsi penjualan aset badan usaha milik daerah (BUMD) PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan, akan mengajukan praperadilan. Menurut pengacara Dahlan, Pieter Talawai, ada pelanggaran prosedur yang dilakukan kejaksaan saat menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

"Karena kami menganggap ada kesalahan prosedur kami lakukan pra peradilan," ujar Pieter kepada Tempo, Minggu, 30 Oktober 2016.

Pieter menjelaskan saat ini tim kuasa hukum Dahlan sedang menyusun materi pengajuan praperadilannya. Menurut dia, Dahlan akan mengajukan praperadilan dengan dasar penetapan tersangkanya dan penahanannya.

"Pokok materi detailnya nanti saja ya kalau memang sudah siap," ujarnya.

Menurut Pieter, apa yang dilakukan kejaksaan dengan menetapkan tersangka dan menahan Dahlan telah menyalahi kaidah hukum. "Pokoknya ada yang dilanggar sama kejaksaan," ujarnya.

Ditanya soal penangguhan penahanan Dahlan, Pieter tak mau berkomentar terlebih dahulu. Saat ini tim kuasa hukum Dahlan sedang fokus menyiapkan bahan untuk praperadilan.

"Ini sedang kami diskusikan untuk fokus ke praperadilan, soal penangguhan nantilah," katanya.

Pada Sabtu, 29 Oktober 2016, Dahlan Iskan telah dipindahkan dari ruang poliklinik ke ruang tahanan tindak pidana korupsi.

Penempatan Dahlan di ruang poliklinik rutan sebelumnya dengan mempertimbangan kondisi kesehatan dan riwayat penyakitnya. Dahlan diketahui pernah melakukan transplantasi hati.

Hal itu mengharuskan dia hidup dalam keadaan lingkungan yang steril. Dalam proses pemindahan itu, pihak rutan berkoordinasi dengan dokter pribadi dan dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan bos Jawa Pos Group itu sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Kamis, 27 Oktober 2016. Kasus yang melilit mantan Direktur Utama PT PLN ini terkait dengan penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha.

"Ditetapkan sebagai tersangka hari ini serta ditahan terkait dengan perkara penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung," tutur Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Birton, Kamis, 27 Oktober 2016.

Dahlan mengaku tidak bersalah atas sangkaan yang dituduhkan kepadanya. “Saya tidak kaget dengan penetapan saya sebagai tersangka dan ditahan karena, seperti Anda semua tahu, saya memang sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," tutur Dahlan saat ditahan.

EDWIN FAJERIAL | NUR HADI

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

32 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

38 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

42 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

53 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya