Ini Alasan Kejaksaan Jawa Timur Tahan Dahlan Iskan  

Reporter

Editor

Erwin prima

Sabtu, 29 Oktober 2016 10:24 WIB

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 27 Oktober 2016. Dahlan menjadi tersangka penjualan aset saat menjabat Direktur Utama PT PWU. ANTARA/Umarul Faruq

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan penahanan Dahlan Iskan dilakukan agar mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak menghilangkan barang bukti.

Dahlan ditahan pada Kamis, 27 Oktober 2016, karena tersandung dugaan korupsi penjualan aset badan usaha milik daerah PT Panca Wira Usaha (PT PWU).

"Dia bisa ke mana-mana untuk menghilangkan barang bukti, bisa saja, kan," kata Maruli kepada Tempo, Sabtu, 29 Oktober 2016.

Alasan lain, Dahlan bisa mempengaruhi saksi sebelum dipanggil jaksa untuk diperiksa. Selain itu, agar kasus ini dapat segera diproses ke pengadilan. "Kami akan percepat proses ini agar ke pengadilan," ucapnya.

Sementara itu, pengacara Dahlan, Pieter Talawai, heran dengan alasan jaksa menahan Dahlan. Menurut dia, Dahlan tidak mungkin bisa menghilangkan barang bukti. "Barang bukti kan jadi milik orang lain, bagaimana bisa dihilangkan," ujarnya.

Dahlan juga tidak mungkin mempengaruhi saksi sebelum diperiksa jaksa. Menurut dia, Dahlan tak bisa mempengaruhi saksi yang jumlahnya banyak. "Alasannya mengada-ada," tuturnya.

Baca:

Tak Ada Ahok, Balai Kota Sepi dari Aduan Masyarakat

Pria Ini Marah Petugas Selamatkan Istrinya yang Tenggelam

Warga Bangka Belitung Demo Anti-Ahok


Dengan menetapkan Dahlan sebagai tersangka, menurut Pieter, Kejaksaan telah melakukan kesalahan. Ini karena belum ada jumlah kerugian negara. "Kan, belum ada laporan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," ucapnya.

Menurut Pieter, jika memang nanti saat BPKP selesai menghitung ternyata tidak ditemukan kerugian negara, Kejaksaan bisa disalahkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan bos Jawa Pos Group itu sebagai tersangka dan langsung menahannya. Kasus yang melilit mantan Direktur Utama PT PLN ini terkait dengan penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Kasus ini diselidiki jaksa mulai 2015. Pada 2016, jaksa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan sebelumnya telah menahan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Wisnu Wardhana.

Wisnu dianggap bertanggung jawab atas proses penjualan aset itu karena menjabat Kepala Biro Aset PT PWU dan Ketua Tim Pelepasan Aset PT PWU.

EDWIN FAJERIAL




Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

5 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

7 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

21 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

33 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

38 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

41 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

43 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

54 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya