Pabrik Pita Cukai Palsu di Surabaya Digerebek Bea Cukai  

Jumat, 28 Oktober 2016 19:54 WIB

Penindakan ini merupakan kali kedua dilakukan di wilayah Jawa Timur.

INFO NASIOANL - Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I berhasil menindak kegiatan pembuatan pita cukai palsu di sebuah percetakan di Jalan Embong Malang Kebangsren Gang 1, Surabaya, Kamis, 20 Oktober 2016. Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat dan kejelian analisis intelijen Bea Cukai serta kepolisian.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka pemilik percetakan berinisial S adalah dengan mencetak lembaran pita cukai menggunakan plat printing. Kemudian, hasil cetakan tersebut dipasangi hologram pita cukai palsu.


Dari penindakan itu, selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit mesin hand press untuk memasang hologram, 12 rim pita cukai 2016 dan tiga bundel pita cukai 2015 yang diduga palsu, 62 lembar plat printing, serta tiga roll foil hologram. “Potensi kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut mencapai Rp 4.509.355.719,” papar Heru.


Dia menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana membuat–secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.


Sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut, saat ini, petugas sedang melakukan penyidikan dan telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya. Selain itu, Bea Cukai bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran pajak dari kasus tersebut.


Advertising
Advertising

Penggerebekan atas praktek tak bermoral itu merupakan yang kedua terhadap jaringan Sidoarjo. Sebelumnya, pada 23 Juni 2016, petugas telah mengamankan 4.000 lembar pita cukai palsu di Buduran.


Kala itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 646.632.000, dan petugas menetapkan empat orang tersangka berinisial H, ER, BK, dan AR. “Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur, dan saat ini masih dalam proses persidangan,” cerita Heru.


Menurut dia, selain penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai fokus melakukan penindakan terhadap mesin pembuat rokok ilegal. Dalam hal ini, Kantor Bea Cukai Pasuruan pernah menggerebek pabrik rokok ilegal jaringan Pasuruan dan menegah satu unit mesin Korber Decoufle Max III M.R. No. 7080 tahun 1986 berkapasitas produksi 1.000-1.500 batang rokok per menit. “Secara nasional, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 24 mesin pembuat rokok ilegal periode 2014-2016,” kata dia.


Dalam kesempatan terpisah, Ketua Gabungan Pabrik Rokok (GAPERO) Surabaya Sulami mengapresiasi jajaran Bea Cukai yang tidak henti-hentinya memerangi dan menindak rokok dan pita cukai ilegal.


Diakui Sulami, dalam rangka lebih meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal khusus untuk wilayah Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II juga menggelar Operasi Halilintar.


”Kami produsen rokok yang patuh akan semakin bisa berkontribusi ke APBN ketika petugas Bea Cukai intensif memerangi rokok ilegal. Karena itu, kami dukung sepenuhnya pemberantasan rokok dan pencetak pita ilegal,” pungkas Sulami. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya