Selain OTT, Satgas Pungli Dapat Rekomendasikan Sanksi

Reporter

Jumat, 28 Oktober 2016 16:10 WIB

Inspektur Pengawasan Umum, Dwi Priyatno, masuk dalam usulan calon Kapolri dari Kompolnas. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan pihaknya berhak merekomendasikan bentuk penindakan atas pelaku pungli yang terjaring. Satgas Saber Pungli itu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, dan baru dikukuhkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, pagi tadi, Jumat, 28 Oktober 2016.

"(Soal penindakan) kami akan pelajari dulu. Kami punya kewenangan operasi tangkap tangan (OTT), jadi bisa merekomendasikan (sanksi)," ujar Dwi di Balai Media Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.

Salah satu contoh rekomendasi satgas, ujar Dwi, adalah pemberian sanksi administrasi kepegawaian. "Misalnya itu, lalu dilanjutkan prosedur hukum yang berlaku, dan tergantung faktor yuridisnya," kata dia.

Baca juga:
Satgas Sapu Bersih Pungli Punya Wewenang Tangkap Tangan
Ombudsman Awasi Satgas Anti Pungli


Dwi berharap satgas beranggotakan 228 personel yang membawa misi pemberantasan pungli itu, bisa memperkuat upaya pencegahan yang sudah ada.

Pemberian sanksi, kata dia, tergantung dari Undang Undang yang ada, diperkuat dengan fungsi Satgas Saber Pungli, yang ada di Perpres No.87/2016 dan Keputusan Menkopolhukam Nomor 78 Tahun 2016.

"Contohnya banyak sebelum ini, seperti Wali Kota Bandung saat menindak 9 kepala sekolah, lalu anggota polisi kena (sanksi) kode etik, sampai diberhentikan tidak hormat," katanya

Praktik pungli yang marak di lembaga pemasyarakatan pun tak akan lolos dari satgas. "Kita ada anggota dari Kementerian Hukum dan HAM, jadi bisa OTT atau rekomendasi lain," ujar Dwi.

Simak pula:
Demo Anti-Ahok 4 November, Polda Kerahkan 7.000 Personel
Ratusan Karyawan Bank Danamon Turun ke Jalan


Adapun empat fungsi Saber Pungli, antara lain dalam intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi (peradilan).

Sagas Saber Pungli terdiri dari delapan kementerian dan lembaga, termasuk unit-unitnya yang berada di daerah. Anggotanya terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, dan Polisi Militer TNI.

YOHANES PASKALIS

Baca juga:
Presiden Jokowi Sering Kemudikan Mobil Golf di Istana
JK: Penguasa yang Incar Dahlan Iskan Bukan di Jakarta



Advertising
Advertising

Berita terkait

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Baca Selengkapnya

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.

Baca Selengkapnya

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.

Baca Selengkapnya

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.

Baca Selengkapnya

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.

Baca Selengkapnya

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

28 September 2018

Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun pungutan yang harus dibayar dalam pendaftaran CPNS 2018.

Baca Selengkapnya