Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berada di dalam ruangan konseling di Polda Metro Jaya, bersama pengacaranya, Hidayat Bostam. Foto: Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengacara Jessica Kumomo Wongso terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis kliennya 20 tahun penjara.
"Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami menyatakan banding," kata Otto Hasibuan, Ketua Tim Pengacara Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.
Setelah pembacaan putusan, Jessica langsung menghampiri dan berbincang dengan tim pengacaranya soal putusan 20 tahun penjara tersebut. "Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan pidana 20 tahun bui. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.