Polisi Bangka Belitung Usut Akun Facebook Penyebar Kebencian  

Reporter

Rabu, 26 Oktober 2016 11:27 WIB

1stwebdesigner.com

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pemilik akun Facebook. Sebab, mereka dinilai telah mengumbar kebencian, fitnah, penghinaan dan menjelekkan (hate speech) terhadap para calon gubernur yang maju dalam pemilihan kepala daerah Bangka Belitung pada 15 Februari 2017.

Kepala Sub Direktorat Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Dolly Gumara mengatakan sudah melakukan pemantauan terhadap beberapa akun Facebook yang melakukan hate speech. "Kami sudah memberi peringatan awal,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 26 Oktober 2016.

Menurut Dolly, beberapa pengguna akun Facebook yang melakukan hate speech diminta untuk menghentikan dan menghapus pernyataan-pernyataan yang bernada kebencian, fitnah, penghinaan, dan menjelekkan para calon gubernur dan wakil gubernur. “Jika tidak dihiraukan, akan kita dalami lagi dan dilakukan penindakan," ujarnya.

Dolly menjelaskan, penyelidikan terhadap pemilik akun media sosial yang bernada hate speech didasarkan pada perintah Kapolri. Masing-masing Polda dan jajarannya diminta untuk melakukan patroli cyber di media sosial. “Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat dan netizen pendukung pasangan calon,” ucapnya.

Dolly mengatakan sudah membuat video edukasi yang terkait dengan bahaya hate speech. Video itu akan diperlihatkan kepada masyarakat dan forum netizen. “Kami mengedepankan dulu edukasi bermedia sosial," tuturnya.

Dolly mengungkapkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menonaktifkan akun yang memberikan komentar berbau SARA, mencemarkan nama baik seseorang, dan mengumbar kebencian.

Dia mengatakan, laporan resmi dari orang yang menjadi korban hate speech memang belum ada. Namun pihaknya tetap melakukan pemantauan. Dari pemantauan dan peringatan awal, sudah beberapa akun yang dinonaktifkan sendiri oleh pemiliknya.

Selain itu, lanjut Dolly, pengguna akun media sosial yang menyebarkan kebencian bisa dipenjarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Silakan mendukung (calon gubernur). Namun lebih baik saling mempromosikan program masing-masing calon yang didukung.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, ada beberapa pemilik akun Facebook yang pernyataannya bernada hate speech. Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung sudah memberikan peringatan. Bahkan sedang dilakukan penyelidikan. Di antaranya adalah pemilik akun dengan nama Umar Ahmad, Irman Sarman dan Feri Babel.

SERVIO MARANDA

Berita terkait

Begini Polisi Bekuk 24 Penambang Timah di Pulau Putri di Bangka

24 Agustus 2017

Begini Polisi Bekuk 24 Penambang Timah di Pulau Putri di Bangka

Meski sudah diingatkan dilarang menambang di lokasi wisata, para pelaku tetap saja membandel.

Baca Selengkapnya

Kapolda Babel Tak Yakin Temannya Terlibat Oplos Minyak Goreng

11 Agustus 2017

Kapolda Babel Tak Yakin Temannya Terlibat Oplos Minyak Goreng

Kapolda Bangka Belitung Anton Wahono tak yakin bos PT Nusantara Jaya Sejahtera Makmur memerintahkan melakukan tindakan pengoplosan minyak goreng.

Baca Selengkapnya

Krisis Material, Pemohon SIM di Bangka Belitung Diberi Kertas

8 Agustus 2017

Krisis Material, Pemohon SIM di Bangka Belitung Diberi Kertas

Kebutuhan material SIM di Bangka Belitung mencapai 40-50 ribu setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya

Pekerja Tambang Jadi Sasaran Empuk Pengedar Narkoba di Bangka

27 Juli 2017

Pekerja Tambang Jadi Sasaran Empuk Pengedar Narkoba di Bangka

Menurut sumber tersebut, transaksi narkoba di lokasi tambang diduga bisa mencapai ratusan juta setiap harinya.

Baca Selengkapnya

Ada Info Teroris Menyamar Jadi Wartawan Liput HUT Bhayangkara

10 Juli 2017

Ada Info Teroris Menyamar Jadi Wartawan Liput HUT Bhayangkara

Munculnya informasi ada teroris menyamar menjadi wartawan, liputan HUT Bhayangkara di Polda Bangka Belitung dibatasi.

Baca Selengkapnya

Polda Bangka Belitung Siapkan Bonus Bagi Pelapor Mafia Beras

7 Juli 2017

Polda Bangka Belitung Siapkan Bonus Bagi Pelapor Mafia Beras

Berakhirnya musim panen akan terjadi masa paceklik sehingga rentan dimanfaatkan mafia beras menaikkan harga.

Baca Selengkapnya

Kapolda Babel Bikin Buku Panduan Cegah Radikalisme dan Terorisme  

6 Juni 2017

Kapolda Babel Bikin Buku Panduan Cegah Radikalisme dan Terorisme  

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Anton Wahono membuat buku panduan bagi masyarakat agar terhindar dari pengaruh radikalisme dan terorisme.

Baca Selengkapnya

Polda Bangka Belitung Ajak Warga Salat Gaib untuk Korban Bom Kampung Melayu  

26 Mei 2017

Polda Bangka Belitung Ajak Warga Salat Gaib untuk Korban Bom Kampung Melayu  

Polda Bangka Belitung mengajak seluruh umat Islam di wilayahnya melakukan salat gaib untuk tiga polisi yang menjadi korban bom Kampung Melayu.

Baca Selengkapnya

Bantah Batasi Kegiatan di Masjid, Kapolda Babel: Hanya Dikontrol

4 Mei 2017

Bantah Batasi Kegiatan di Masjid, Kapolda Babel: Hanya Dikontrol

Disebutkan bahwa setiap organisasi masyarakat atau kelompok yang akan menggunakan fasilitas masjid wajib mendapatkan izin dari kepolisian.

Baca Selengkapnya

Kesal Lingkungan Rusak, Kapolda Bangka Belitung Sindir Pengusaha Timah

16 Maret 2017

Kesal Lingkungan Rusak, Kapolda Bangka Belitung Sindir Pengusaha Timah

Kapolda Bangka Belitung meminta pengusaha jujur dan mengaku apabila memperoleh pasir timah murni yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan.

Baca Selengkapnya