Korupsi Proyek Pasar, KPK Kembangkan Pemeriksaan

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 25 Oktober 2016 23:01 WIB

Tersangka korupsi proyek pasar senilai Rp 76,5 miliar yang juga Wakil Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto (kanan) meninggalkan acara lomba cipta inovasi teknologi tepat guna di Badan Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Berencana dan Ketahanan Pangan, Pemkot Madiun, 18 Oktober 2016. TEMPO/Nofika Dian Nugroho

TEMPO.CO, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur senilai Rp 76,523 miliar tahun 2009 - 2012.


Dalam kasus ini, Wali Kota Madiun Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih mendatangkan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan ke Markas Komando Satuan Brigade Mobil Detasemen C Pelopor.

Salah seorang yang diundang penyidik KPK pada Selasa, 25 Oktober 2016, adalah Mas Kahono Pekik, staf Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun. Menurut dia, dalam pemeriksaan kali ini, tim dari lembaga antirasuah mendatangkan 15 orang sebagai saksi.

"PNS (pegawai negeri sipil)-nya ada dua. Saya dan seorang dari Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kota Madiun)," kata Kahono di kompleks markas Brimob.

Saksi lain yang diperiksa KPK adalah sejumlah staf dari PT Cahaya Terang Satata dan pengurus Madiun Putra Football Club. Para saksi ini, menurut Kahono diperiksa dalam satu ruangan.

"Kalau (untuk saya tadi) ada 45 pertanyaan dan ini belum selesai," ujar dia sembari menyatakan masing-masing saksi diperiksa seorang penyidik KPK.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memintai keterangan sejumlah pejabat, mantan pejabat Pemerintah Kota Madiun dan pihak lain yang terlibat proyek pembangunan pasar besar. Pejabat yang diundang lembaga antirasuah di Markas Satuan Brigade Mobil Detasemen C Pelopor diantaranya Suwarno bekas Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, yang kini menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Selain itu, Budi Waluyo, bekas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun. Adapun bekas pejabat yang dimintai keterangan oleh KPK adalah Trubus Reksodirdjo, Direktur Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha yang dulu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Trubus mengatakan selain pihak dari pemkot, KPK juga memintai keterangan dua staf pengusaha lokal yang ditunjuk pemerintah kota menjadi manajer proyek pasar. Selain itu, seorang staf perusahaan pribadi milik wali kota. "Saya tidak hafal namanya," kata Trubus.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar, tim KPK telah melakukan pemeriksaan di Kota Madiun sejak Senin pekan lalu. Mereka melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya ruang kerja Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, rumah dinas, dan rumah pribadinya, kantor PT Cahaya Terang Satata.

KPK juga telah memintai keterangan sembilan pejabat dan mantan pejabat pemkot di markas brimob, Jumat pekan lalu. Dalam kasus ini Wali Kota telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sudah melakukan cegah dan tangkal terhadap wali kota dua periode ini dan Bonie Laksmana, anak Bambang yang merupakan kader Partai Demokrat.

Dasar hukum yang dijeratkan kepada Bambang adalah Pasal 12-i atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau penyewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Nilai proyek pasar ini mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini. Namun, pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara.

Hingga Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut KPK.

NOFIKA DIAN NUGROHO


Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

39 menit lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

8 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

13 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

22 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

22 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya