Korupsi APBD Riau, Bupati Rokan Hulu dan Ketua DPRD Diadili  

Reporter

Selasa, 25 Oktober 2016 19:20 WIB

Bupati Rokan Hulu Suparman mengenakan rompi tahanan saat keluar menuju Rumah Tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 7 Juni 2016. Tersangka penerima suap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Pekanbaru - Dua terdakwa kasus suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau, Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman dan Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 25 Oktober 2016.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaannya, jaksa Trimulyono menyebutkan kedua terdakwa telah menerima hadiah atau janji uang Rp 155 juta dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Saat kasus bergulir, keduanya berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau periode 2009-2014.

Keduanya juga menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009-2014, serta dijanjikan sejumlah uang.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dengan jabatannya," kata Trimulyono di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 25 Oktober 2016.

Baca juga: KPK Incar Suap Pemilihan Rektor Universitas Negeri

Menurut Trimulyono, hadiah atau janji tersebut diberikan agar kedua terdakwa segera memproses pengesahan rancangan APBD Riau 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014. Diharapkan, anggaran itu disahkan sebelum proses pergantian anggota DPRD Riau hasil pemilihan legislatif 2014.

"Perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku penyelenggara negara," ucapnya.

Seusai sidang, Suparman mengaku menghormati dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK. Namun ia menilai dakwaan KPK tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Dengan demikian, Suparman akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.

"Saya berhak mengajukan eksepsi karena terdapat beberapa dakwaan yang perlu diperjelas lebih rinci," ujarnya.

Simak pula: KPK: Pabrik Farmasi di Palembang Beri Rp 600 M ke Dokter

Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN Ahmad Kirjuhari sebagai terdakwa. Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas Maamun. Sedangkan berkas dakwaan Annas Maamun belum masuk ke persidangan lantaran dia sakit. Annas juga tengah menjalani proses hukum terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK.

RIYAN NOFITRA

Baca juga:
Gubernur Bank Indonesia Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Banjir Bandung, Begini Ekspresi Kebingungan Ridwan Kamil

Berita terkait

Pembangkit Listrik Tenaga Biogas di Rokan Hulu, Riau Beroperasi Komersial

4 Mei 2023

Pembangkit Listrik Tenaga Biogas di Rokan Hulu, Riau Beroperasi Komersial

PT Pasadena Biofuels Mandiri mengoperasikan secara komersial (COD) Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Ujung Batu di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.

Baca Selengkapnya

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).

Baca Selengkapnya

Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

12 September 2018

Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

Polres Depok akan memeriksa Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, dalam kasus pelebaran Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

4 September 2018

Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

Gubernur Banten Wahidin Halim berjanji lakukan pemberantasan korupsi dan perombakan pejabat melalui seleksi dan lelang jabatan.

Baca Selengkapnya

Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

29 Agustus 2018

Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail jadi tersangka korupsi pembangunan jalan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

17 Maret 2018

Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

KPK membawa 25 mobil mewah hasil korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dengan kapal.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya

3 Maret 2018

KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya

Kasus korupsi Wali Kota Kendari Adriatma yang disidik KPK melibatkan ayahnya yang menjadi calon gubernur.

Baca Selengkapnya

Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset

16 Januari 2018

Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset

Laode mengatakan penyidik KPK telah menyita beberapa aset yang diduga hasil pencucian uang.

Baca Selengkapnya