JK Minta Pemberantasan Korupsi Gunakan Restorative Justice  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 25 Oktober 2016 16:31 WIB

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendengarkan Ketua BPK Harry Azhar Azis saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2015 di Istana Negara, Jakarta, 6 Juni 2016. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan pentingnya prinsip restorative justice (bertitik tolak pada pengembalian kerugian negara) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, jika melihat dari penegakan hukuman, Indonesia sudah menjadi negara yang paling tegas dalam menghukum koruptor.

"Dari dari segi hukuman, kita juara dunia. Tapi kenapa korupsi masih begini," kata Kalla saat membuka seminar Anti Corruption Summit (ACS) di gedung Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.

Kalla mengatakan tidak ada negara di dunia yang menghukum koruptor seperti di Indonesia. Dia merujuk pada data pejabat, baik legislatif, yudikatif, dan eksekutif, yang telah dipenjara akibat tersangkut kasus korupsi. Kalla menyebut, ada 9 menteri masuk penjara. Begitu juga, 19 gubernur, 46 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta ratusan bupati dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selain itu, ada 3 ketua partai yang masuk penjara, yakni Demokrat, PPP, dan PKS; 3 lembaga negara, yakni Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemilihan Umum; 2 gubernur Bank Indonesia; dan 2 jenderal bintang 3 masuk penjara. "Di negara lain, gubernur bank sentral masuk penjara, jadi berita dunia, tapi di kita, ya, biasa saja," kata Kalla.

Karena itulah Kalla melihat pemberantasan korupsi bukan hanya dengan menghukum, tapi diiringi dengan perbaikan sistem dan penerapan restorative justice. Dengan restorative justice, uang negara yang dikorupsi bisa diselamatkan.

ACS 2016 digelar UGM bekerja sama dengan Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM. Pembukaan acara ini juga dihadiri Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubowono X, Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhamad Nasir, serta Rektor UGM Dwikorita Karnawati.

Dwikorita mengatakan peserta seminar yang hadir sekitar 1.000 orang, terdiri atas para dekan fakultas hukum dari perguruan tinggi negeri dan swasta seluruh Indonesia, pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, akademisi bidang hukum, dan para pegiat antikorupsi.

Dwikorita berujar, acara ini bertujuan mengidentifikasi peran kampus peserta maupun non-peserta ACS, serta menjajaki sinergi dan potensi kerja sama antarpusat kajian antikorupsi lintas perguruan tinggi.

"Anti-Corruption Summit 2016 yang digelar pada hari ini merupakan tindak lanjut dari penyelenggaraan ACS 2015 di UGM," kata Dwikorita, dalam sambutannya. ACS 2015 itu kemudian diikuti pendirian pusat-pusat kajian yang fokus pada pemberantasan korupsi di beberapa perguruan tinggi.

ACS 1016 terdiri atas dua kelompok kegiatan. Pertama, call for paper yang diselenggarakan di tiga universitas pada 24 Oktober 2016. Kegiatan kedua adalah seminar nasional yang dilakukan pada 25 Oktober 2016 dengan tema Konsolidasi Gerakan Antikorupsi Berbasis Akademisi dari Kampus.

AMIRULLAH

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya