Staf Legal Wiranatakusumah Akui Suap Panitera PN Jakpus  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 24 Oktober 2016 23:03 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Staf legal Kantor Hukum Wiranatakusumah Ahmad Yani mengaku menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso sebesar Sin$ 28 ribu atau sekitar Rp 260 juta. Dia memberikan uang itu untuk memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Uang itu diserahkan di depan kantor Menteng," kata Yani saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.

Menurut Yani, uang sebesar Sin$ 28 ribu itu diserahkan atas permintaan Santoso. Dia mengatakan Santoso kerap menghubunginya seusai kliennya memenangkan gugatan.

Suap ini bermula dari adanya gugatan wan prestasi yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses kepada PT Kapuas Tunggal Persada. Raoul Adithya Wiranatakusumah, kuasa hukum tergugat, berniat menyuap hakim untuk memenangkan gugatan itu.

Dia pun menghubungi Santoso untuk meminta bantuan, dan menjanjikan uang Sin$ 25 ribu untuk hakim serta Sin$ 3 ribu untuk Santoso. Raoul kerap menyuruh Yani mengomunikasikan perkara.

"Saya cuma tanya bagaimana perkembangan. Monitor. Udah siapkan aja uangnya," ujar Yani. Dia menuturkan untuk beberapa lama, belum ada info terbaru. Hingga pada 30 Juni 2016, dia mendapat pesan pendek dari Santoso yang mengabarkan pihaknya memenangkan perkara. Dia pun memberitahu Raoul.

Mendengar isi putusan majelis hakim yang disampaikan Santoso, Raoul merasa keberatan. "Kata Pak Raoul, itu bukan menang. Katanya masih bisa digugat lagi," ujar Yani.

Santoso lalu mencoba meyakinkan Raoul. Menurut dia, meski digugat lagi, PT Mitra Maju Sukses tidak akan bisa menang. Sebab, bukti yang disertakan adalah fotokopi semua. Santoso pun kembali menanyakan uang yang dijanjikan Raoul. "Saya sampaikan lagi ke Pak Raoul. Yaudah Yan, kasih aja deh," ucap Yani.

Yani pun diminta mengambil uang sebesar Rp 300 juta. Atas perintah Raoul, dia lalu menukar uang itu menjadi pecahan dolar Singapura sebanyak Sin$ 30 ribu. Selanjutnya, Raoul memintanya untuk membagi uang tersebut ke dalam dua amplop. Masing-masing berisi Sin$ 25 ribu dan Sin$ 3 ribu.

Surat dakwaan Yani menyebutkan hakim yang menangani perkara perdata PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada adalah Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Kedua hakim itu disebut telah menyepakati pemberian uang untuk memenangkan perkara.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

55 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya