Korupsi Proyek Pasar, KPK Periksa Pejabat Pemerintah Kota Madiun  

Reporter

Jumat, 21 Oktober 2016 15:16 WIB

Puluhan pedagang ojokan atau pedagang tak berkios melakukan protes di depan bangunan baru Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (30/5). TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat, 21 Oktober 2016. Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun senilai Rp 76,523 miliar pada 2009-2012.

Pemeriksaan berlangsung di Markas Satuan Brigade Mobil Detasemen C Pelopor. Suwarno adalah salah seorang di antara sembilan orang yang menjalani pemeriksaan hari ini. Suwarno, yang saat ini menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, merupakan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum saat proyek itu dilaksanakan.

Selain Suwarno, turut diperiksa Purwanto Anggoro Rahayu. Ipung, panggilan Purwanto, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus ketua panitia lelang proyek pembangunan pasar. Saat ini Ipung telah pensiun.

Ipung sempat menunaikan salat Jumat di masjid yang berada di samping Markas Brimob. Ipung mengaku mendapat beberapa pertanyaan penyidik KPK tentang proyek pembangunan pasar itu. Namun dia tidak bersedia menjelaskan secara rinci materi penyidikan.

Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu pun belum selesai. "Saya lupa ada berapa pertanyaan,” katanya sembari terus berjalan menuju salah satu ruang di Markas Brimob.

Dalam kasus itu, tim penyidik KPK yang bekerja di Kota Madiun sejak Senin kemarin telah menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang juga telah dicekal ke luar negeri. Begitu pun anaknya, Bonie Laksmana.

Bambang dijerat Pasal 12-i atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman lainnya adalah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya ruang kerja Bambang, rumah dinas Bambang, dan rumah pribadi Bambang. Turut digeledah kantor PT Cahaya Terang Satata.

Kasus itu mencuat pada awal 2012. Saat itu, Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, diduga terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Penanganan kasus itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, pada Desember 2012, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak ada kerugian negara. Pada Agustus 2015, kasus tersebut mulai diusut KPK.

NOFIKA DIAN NUGROHO






Advertising
Advertising

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya