Tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu, senjata tajam, satwa langka yang juga Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (tengah) digiring menuju ruang tahanan Polda NTB di Mataram, 10 September 2016. Gatot Brajamusti dibawa kembali ke Mataram oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di Jakarta. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil tes asam deoksiribonukleat atau DNA menyatakan ada kecocokan genetik hingga 99 persen antara DNA milik eks Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti dengan anak dari CT.
CT adalah wanita yang mengaku pernah diperkosa Gatot Brajamusti. Sebelum disetubuhi, CT mengklaim cekoki aspat atau narkoba jenis sabu oleh pemimpin dan pendiri Padepokan Brajamusti itu selama 2011-2014.
Sebagai tindak lanjut dari hasil tes DNA, CT berencana untuk mengajukan permohonan status anak ke pengadilan. Dengan begitu, si anak bisa mendapatkan hak-hak yang selama ini tidak ia dapatkan dari ayahnya.
Apakah CT juga akan meminta dinikahi oleh Gatot Brajamusti, yang diduga ayah dari anaknya?
"Kalau dinikahi saya pikir sulit. Lagipula apakah mereka mau menerima ayah yang kayak gitu?" kata Rhony Sapulette, kuasa hukum CT, saat berbincang dengan Tabloidbintang.com, Kamis, 20 Oktober 2016.
Yang terpenting bagi CT saat ini, menurut Rhony, adalah pengakuan dari Gatot. Pengakuan Gatot bisa meringankan beban moral CT yang selama empat tahun harus menanggung malu karena melahirkan anak tanpa ada kejelasan siapa ayahnya.
Berikutnya adalah tanggung jawab secara finansial. CT yang selama ini berjuang sendirian membesarkan buah hatinya berharap bisa mendapatkan bantuan dari Gatot.
"Kami meminta pertanggung jawaban, seperti biaya hidup, dan tentunya harus ada fasilitas, seperti rumah untuk tinggal si anak, dan lain sebagainya," ujar Rhony Sapulette.