TEMPO.CO, Kendari - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengamankann 103 karung bahan peledak ammonium nitrate siap edar yang diduga akan digunakan sebagai bom ikan.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polair Polda Sultra, AKBP Agus Budi didampingi Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh mengatakan, kasus ini terkuak ketika pihaknya menahan dua orang pelaku pekan lalu. Polisi menemukan satu unit perahu, 102 botol amonium nitrate serta sumbu peledak dan detonator.
"Mohon maaf kita tidak bisa menyebutkan inisial nama tersangka dan tempat kejadian perkara karena ini masih pengembangan. Nah, awalnya polisi amankan dua pelaku lalu kita lakukan pengembangan, hingga kami berhasil mengamankan dua orang lainnya di lokasi berbeda," tuturnya, Kamis, 20 Oktober 2016.
Dari hasil pengakuan tersangka, puluhan bahan peledak yang telah diisi ke dalam botol tersebut rupanya akan didistribusikan kepada nelayan-nelayan di pesisir pantai di Sultra.
Tidak berbeda dengan kasus sebelumnya, untuk mengelabui petugas, para tersangka juga menyusupkan ammoinum nitrate ke dalam karung mitsubitzijapan serupa pupuk .
"Berdasarkan keterangan pelaku satu botol itu memiiki daya ledak beradius 20 meter," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 tentang Bahan Peledak, subsider pasal 104 junto 113 junto pasal 57 ayat 2 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.