Menteri Yohana Ajak Publik Hormati Pelaksanaan Hukum Kebiri  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 20 Oktober 2016 12:54 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise saat mengunjungi rumah Daeng Te'ne (keluarga korban) di kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, 11 Mei 2016. TEMPO/Sakti Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Di dalam peraturan itu, termuat pula hukuman tambahan berupa kebiri. “Kalau sudah jadi undang-undang, siapa pun harus tunduk,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2016.

Pada 12 Oktober 2016, rapat paripurna sepakat mengesahkan Perpu Kebiri menjadi undang-undang. Namun pengesahan tersebut disertai catatan. Dewan meminta ada revisi agar peraturan tersebut lebih komprehensif, termasuk penentuan siapa yang akan menjadi eksekutor hukuman kebiri.

Baca: Kasus Mirna: Jessica Baca Pembelaan lagi, Singgung Sel Mewah

Perpu tersebut sempat alot dibahas di DPR lantaran ada fraksi yang tidak setuju, seperti Partai Gerakan Indonesia Raya. Namun Yohana membantah bahwa pembahasan peraturan tersebut juga alot di tingkat pemerintah. Ia meminta kementerian yang terlibat, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Sosial duduk bersama.

Yohana justru menuturkan pembahasan perpu tersebut lancar. “Saya pikir tidak alot, karena ini mekanisme yang harus dijalani.” Yohana menilai kunci keberhasilan peraturan kebiri itu ada pada kesamaan persepsi dan pendapat dari berbagai pihak.

Satu hal penting yang belum tuntas adalah siapa yang nanti bertanggung jawab untuk mengeksekusi hukuman kebiri. Ikatan Dokter Indonesia menyatakan menolak menjadi eksekutor lantaran terbentur kode etik profesi. Namun pemerintah tetap akan menentukan eksekutor atas hukuman tersebut. “Eksekutor sedang diatur,” kata Yohana.

DANANG FIRMANTO




Berita terkait

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

9 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Pelamar PPPK Guru 2023 yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah, Begini Caranya

16 Oktober 2023

Pelamar PPPK Guru 2023 yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah, Begini Caranya

PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan.

Baca Selengkapnya

Kementerian: Anak Pelaku Pidana, Termasuk Perundungan di Cilacap, Berhak Dapat Pendidikan

6 Oktober 2023

Kementerian: Anak Pelaku Pidana, Termasuk Perundungan di Cilacap, Berhak Dapat Pendidikan

Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana tetap berhak mendapatkan pendidikan, tak terkecuali anak yang jadi pelaku perundungan.

Baca Selengkapnya

Marak Debat Hak Perempuan dan Aborsi di Pilpres Argentina, Kementerian Perempuan Terancam Ditutup

5 Oktober 2023

Marak Debat Hak Perempuan dan Aborsi di Pilpres Argentina, Kementerian Perempuan Terancam Ditutup

Pilpres yang sedang berlangsung di Argentina menyoroti debat tentang hak perempuan dan akses aborsi.

Baca Selengkapnya

Masih Penyesuaian, Bayi Tertukar di Bogor Terkadang Rewel Cari Ibu Asuhnya

15 September 2023

Masih Penyesuaian, Bayi Tertukar di Bogor Terkadang Rewel Cari Ibu Asuhnya

Dua bayi tertukar di Kabupaten Bogor masih menyesuaikan pengasuhan dengan orang tua biologis.

Baca Selengkapnya

KemenPPPA Sebut Anak-Anak di Pulau Rempang Panik, Takut, dan Kemungkinan Trauma

13 September 2023

KemenPPPA Sebut Anak-Anak di Pulau Rempang Panik, Takut, dan Kemungkinan Trauma

Sebelas anak dilarikan ke RSUD Batam karena terkena gas air mata saat bentrokan antara warga dan polisi terjadi di Pulau Rempang.

Baca Selengkapnya

Kasus Bayi Tertukar di Bogor 99,9 Persen Valid, Polisi: Kami Tunggu Laporan Ortu

26 Agustus 2023

Kasus Bayi Tertukar di Bogor 99,9 Persen Valid, Polisi: Kami Tunggu Laporan Ortu

Kasus bayi tertukar di Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap melalui hasil tes DNA

Baca Selengkapnya

Cegah Dampak Berkepanjangan, Psikologis Anak Saksi Bunuh Diri di Rel Diminta Diperiksa

11 Juli 2023

Cegah Dampak Berkepanjangan, Psikologis Anak Saksi Bunuh Diri di Rel Diminta Diperiksa

Kemen PPPA meminta Pemda memeriksa sejauh mana dampak psikologis peristiwa bunuh diri di rel terhadap anak-anak yang menyaksikan.

Baca Selengkapnya

Alasan KemenPPPA Tak Dukung Childfree

18 Februari 2023

Alasan KemenPPPA Tak Dukung Childfree

KemenPPPA mengaku tidak sependapat dengan pandangan tidak menginginkan keturunan atau childfree. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penculikan Anak Meningkat Awal 2023, Apa Lagi Selain Penculikan Malika?

7 Februari 2023

Kasus Penculikan Anak Meningkat Awal 2023, Apa Lagi Selain Penculikan Malika?

Kasus penculikan anak bertambah lebih banyak pada awal 2023. Total 28 kejadian terjadi sepanjang awal tahun ini.

Baca Selengkapnya