Mantan Penasihat Padepokan Dimas Kanjeng Tertipu Rp 35 M
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Kamis, 20 Oktober 2016 04:25 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Korban penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi satu per satu melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Teranyar, Muhammad Ali, warga Kudus, Jawa Tengah, melapor dengan menyerahkan tiga koper mata uang asing dari berbagai negara.
"Korban mengaku tertipu Rp 35 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, 19 Oktober 2016.
Argo menjelaskan, korban merupakan mantan penasihat hukum Padepokan Dimas Kanjeng. Awalnya, kata dia, korban diminta tolong Taat menalangi dana untuk padepokan. Dana itu diberikan secara bertahap sejak 2014. Korban menyanggupi permintaan itu dengan syarat ada jaminan. "Sebagai jaminannya, Taat memberikan tiga koper uang itu," ucapnya.
Simak Pula
Nasib Penjual Teh Berubah Setelah Fotonya Viral di Medsos
Trump Bakal Bawa Adik Tiri Obama, Clinton Bawa Dua Miliarder
Namun, Argo melanjutkan, Taat hanya memperbolehkan korban membuka satu koper. Sedangkan dua koper lain tidak boleh dibuka sebelum diproses Taat sendiri. Sebelum kasus penipuan Taat Pribadi mencuat, korban tidak curiga sama sekali. "Namun, setelah kasus ini ramai, korban mulai curiga." Setelah dibuka, dua koper tersebut ternyata berisi berbagai mata uang asing yang belum diketahui keasliannya.
Saksikan pula:
Diangkut dengan Barracuda, Pengawalan Dimas Kanjeng Ekstraketat
Argo mengatakan tiga koper uang itu terdiri atas 42 bundel mata uang dolar Amerika Serikat (per bundel US$ 1.200), 38 bundel mata uang asing dari negara-negara Timur Tengah, dan 38 bundel mata uang euro. "Jadi total ada 112 bundel," tuturnya. Meski uang dolar itu diakui asli karena setelah ditukarkan ke tempat penukaran uang tidak bermasalah, Argo tetap akan melibatkan para ahli untuk mengetahui keasliannya.
Baca juga:
Diperiksa Soal Aset PT PWU, Dahlan: Pelan-pelan Mengingatnya
Saat Diperiksa di Kejaksaan, Dahlan Sempat Mengeluh Sakit
Dengan laporan Muhammad Ali ini, Polda Jawa Timur telah menerima delapan laporan korban penipuan Taat. Korban itu adalah Yuni Susilowati, warga Jombang (Rp 400 juta); Najmiah, warga Makassar (Rp 200 miliar); Kasianto, warga Surabaya (Rp 300 juta); Prayitno Supriadi, warga Jember (Rp 900 juta); Rahmad Suko Ariwibowo, warga Bondowoso (Rp 1,5 miliar); Amrul Hasan, warga Ponorogo (Rp 2 miliar); Nurbaya Bunga, warga Bone (Rp 100 juta); serta Muhammad Ali.
NUR HADI
Baca juga:
Korupsi Pasar Madiun, KPK Geledah Perusahaan di Surabaya
Setelah Video Mesra Beredar, Nafa Unggah Foto Bareng Zack Lee