TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan penyidik mencecar mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dengan 19 pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini, Rabu, 19 Oktober 2016. Pertanyaannya seputar penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kota Kediri seluas 3,2 hektare.
"Penyidikan ke tata laksana penjualan aset di Kediri," kata Maruli saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu, 19 Oktober 2016.
Maruli menuturkan, ada sejumlah dokumen penjualan aset yang ditandatangani Dahlan. Namun dia enggan menjelaskan secara rinci. "Ya nantilah, kalau terlalu melebar bisa tahu semua. Ini masih penyidikan," ucapnya.
Baca: Diperiksa Soal Aset PT PWU, Dahlan: Pelan-pelan Mengingatnya
Pemeriksaan Dahlan hari ini adalah yang ketiga. Dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa kemarin, Dahlan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Biro Aset PT PWU Wisnu Wardhana. Dahlan diperiksa karena sebelumnya menjabat Direktur Utama PT PWU, yang merupakan salah satu badan usaha milik daerah, periode 2000-2010.
Saat pemeriksaan, Maruli menambahkan, Dahlan sempat mengeluh sakit dan diperiksa dokter kejaksaan. Karena kondisi badannya yang sakit, Dahlan pun meminta pemeriksaan ditunda. "Ya, tadi sempat mengeluh sakit, akhirnya kami tunda," katanya.
Baca: Dahlan Diperiksa Kasus Aset BUMD Jawa Timur, Ini Kata Soekarwo
Dahlan akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin, 24 Oktober 2016. Menurut Maruli, pemeriksaan selanjutnya ada kemungkinan untuk penyidikan aset PT PWU di Tulungagung. "Ya, nanti Senin, Pak Dahlan dipanggil lagi," ucapnya.
EDWIN FAJERIAL
Baca juga:
Ini Kronologi Dugaan Suap Hakim Perkara Jessica
Terlibat Human Trafficking, Besok Gatot Dibawa ke Jakarta