Ini Kronologi Dugaan Suap Hakim Perkara Jessica  

Reporter

Editor

hussein abri

Rabu, 19 Oktober 2016 20:22 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim yang menangani perkara Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Partahi Tulus Hutapea, diduga menerima suap. Duit suap sebesar Sin$ 28 ribu atau sekitar Rp 262 juta itu untuk memuluskan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwoto, mengatakan duit itu dijanjikan diberikan oleh terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Raoul merupakan pengacara dari kantor hukum Wiranatakusumah. "Duit dijanjikan untuk Partahi dan hakim Casmaya," ujar dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 19 Oktober 2016.

Iskandar melanjutkan, dua pihak yang berkara adalah PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Mitra Maju menggugat PT Kapuas Persada pada 29 Oktober 2015 dengan perkara wanprestasi.

Baca: PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta per Bulan meski Telah Di-PHK

Perkara berlangsung dengan Ketua Hakim Partahi dan Casmaya sebagai anggotanya. Sementara Roul, menjadi kuasa hukum PT Kapuas Tunggal. Menurut Iskandar, saat sidang pembuktian pada April lalu, terdakwa menghubungi Panitera Pengganti Muhammad Santoso dan menyampaikan agar kliennya dimenangkan dalam persidangan.

Santoso, lanjut Iskandar, lalu menyarankan Raoul untuk menemui Partahi. Pada 13 April 2016, Raoul datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertemu Partahi, tapi hakim tersebut tidak ada di ruangannya. Raoul akhirnya bertemu Casmaya.

Menurut Jaksa Iskandar, dua hari kemudian, Raoul datang lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bertemu Partahi serta Casmaya di lantai 4 gedung pengadilan dan membicarakan perkara yang sedang berlangsung. Selanjutnya, pada 17 Juni 2016, Raoul bertemu dengan Santoso dan menjanjikan uang Sin$ 25 ribu untuk majelis hakim dan Sin$ 5 ribu untuk panitera pengganti tersebut.

Baca: Pilot Air China Salah Baca Sandi, Pesawat Terbang Salah Arah

Tiga hari kemudian, Santoso memberi kabar ke Raoul melalui pesan pendek. Bunyinya, “Anggota satu sudah ok. Tinggal musyarawah. Besok saya ke anggota dua.”

Pada 22 Juni, ucap Iskandar, terdakwa kembali bertemu Partahi dan menyampaikan agar hakim mempercepat putusan perkara. Raoul juga menjanjikan akan memberi uang Sin$ 25 ribu untuk majelis hakim.

Sidang putusan pun berlangsung pada 30 Juni. Majelis hakim memutuskan gugatan yang diajukan oleh PT Mitra Maju tidak dapat terima. Setelah putusan, Iskandar mengatakan, Raoul mengirim pesan pendek ke Santoso. Isinya, “Baik, Beh. Sebenarnya kita maunya gugatan ditolak. Tapi kita ambil ini sebagai berkah terbaik”.

Baca: Bahas Ketersediaan Obat, Menteri Kesehatan Datangi KPK

Santoso pun menjawab pesan itu, “Hanya itu yang bisa kita bantu.” Setelah putusan, Casmaya langsung menanyakan soal janji Raoul ke Santoso. Santoso menyebut duit itu akan diberikan esok hari.

Besoknya, Raoul pun mengirim stafnya, Ahmad Yani, dengan membawa dua amplop. Satu amplop berisi Sin$ 25 ribu dengan tulisan HK, amplop lainnya bertuliskan SAN berisi Sin$ 3 ribu. KPK lalu menangkap Yani dan Santoso sebelum transaksi.

KPK pun menjerat Raoul dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang sedang diadili," ucap Iskandar.

MAYA AYU PUSPITASARI | HUSSEIN

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

57 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

57 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya