PT Pertiwi Lestari Bantah Memburu Petani Karawang

Reporter

Editor

Mustafa moses

Rabu, 19 Oktober 2016 11:52 WIB

Ilustrasi bentrokan. ANTARA/Seno S.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PT Pertiwi Lestari, Yudistira, menyatakan agar Serikat Tani Nasional (STN) tidak memutarbalikkan fakta mengenai peristiwa yang menimpa ratusan petani dari Dusun Cisadang, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, yang terlibat sengketa dengan PT Pertiwi Lestari. Di pemberitaan sebelumnya para petani dikabarkan mengungsi ke Jakarta karena diburu oleh Kepolisian Resor Karawang dan petugas PT Pertiwi Lestari.

Menurut Yudistira yang tergabung dalam Kantor Konsultan Hukum Yudistira & Co, STN harus bisa menjadi penyambung lidah masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Bukan menampung warga masyarakat yang berusaha melarikan diri ke Jakarta untuk menghindar dari proses hukum. Sebagai pelapor, klien kami adalah korban dari tindakan main hakim sendiri masyarakat Kampung Cisadang, Desa Wanajaya," ujar Yudistira dalam suratnya kepada Tempo, Selasa, 18 Oktober 2016.

Dua hari lalu, Ketua Umum STN Ahmad Rifai mengatakan ratusan petani Cisadang yang terlibat sengketa dengan PT Pertiwi Lestari berdatangan ke kantornya. Mereka meminta perlindungan karena di kampungnya mereka diancam akan dimasukkan ke penjara oleh polisi. Hal itu terjadi menyusul adanya bentrokan antara petani dengan petugas PT Pertiwi Lestari pada 11 Oktober lalu. Warga diminta menerima uang ganti rugi atas rumah mereka yang akan digusur PT Pertiwi Lestari.

Situs Tempo memuat peristiwa itu (baca: Diteror, Petani Karawang Mengungsi ke Jakarta) kemarin. Yudistira membantah pemberitaan itu. "Klien kami bukanlah pelaku Kriminal yang melakukan penipuan secara tidak bertanggungjawab sebagaimana diberitakan sebelumnya," ujarnya.

Baca juga:
13 Petani Karawang Jadi Tersangka Setelah Bentrok dengan PT Pertiwi Lestari

Yudistira menjelaskan, kejadian pada 11 Oktober itu dimulai saat warga Cisadang menghalangi PT Pertiwi Lestari dalam pengerjaan jalan di wilayah tersebut. "Tanpa diduga, banyak warga yang sudah siap melakukan perlawanan secara fisik terhadap security perusahaan klien kami dan pekerja yang sedang mengerjakan pengerjaan jalan. Bentrok tidak dapat dihindari karena warga sudah menyiapkan potongan-potongan kayu bahkan golok untuk menyerang pasukan kami," katanya.

Saat peristiwa itu terjadi, menurut Yudistira, petugas PT Pertiwi Lestari tidak dibekali dengan senjata. Dia berujar, tujuan awal perusahaan mengerahkan petugas keamanan adalah untuk menciptakan situasi yang damai. "Namun apa daya, diserang bertubi-tubi oleh masyarakat yang menyebabkan sekitar 20 orang anggota kami mengalami luka dan harus dijahit di bagian kepala karena hantaman potongan kayu dan golok," tuturnya.

Usai kejadian tersebut, PT Pertiwi Lestari mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan, yakni dengan melaporkan peristiwa itu ke Polres Karawang. Polisi pun menangkap 52 orang dan menetapkan 13 orang di antaranya sebagai tersangka. "Polres Karawang masih mendalami dan mencari siapa lagi yang terlibat sehingga seharusnya seluruh pihak mendukung Polres Karawang, bukan main hakim sendiri seperti yang dilakukan oleh warga Kampung Cisadang," ujarnya.

Yudistira menegaskan, PT Pertiwi Lestari merupakan pemegang hak atas tanah yang terletak di Desa Wanajaya, Desa Margamulya, dan Desa Margakaya. Hal itu tercantum dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 5, sertifikat HGB Nomor 30, dan sertifikat HGB Nomor 11. "Sampai saat ini, sertifikat-sertifikat itu masih berlaku dan tidak ada sertifikat lain yang terbit pada areal tersebut sehingga secara hukum penguasaannya berada pada PT Pertiwi Lestari," katanya.

Dalam suratnya, PT Pertiwi Lestari juga menjelaskan apa yang terjadi pada 11 Oktober lalu. Saat itu, menurut mereka, terjadi penyerangan oleh warga kepada karyawan PT Pertiwi Lestari yang sedang memperbaiki jalan. Ketika penyerangan itu berlangsung, karyawan perusahaan hanya didampingi oleh 30 petugas keamanan dan diawasi oleh 15 orang Brimob. Atas kejadian itu, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Beberapa warga yang terlibat penyerangan itu, menurut PT Pertiwi Lestari, tidak memenuhi panggilan polisi dan memilih untuk melarikan diri.
Banyak dari mereka yang mencari perlingungan ke Jakart. "Fakta yang mengejutkan adalah bahwa dari orang-orang yang diperiksa dan melarikan tersebut sebagian besar memang bukan orang Karawang. Bahkan salah satu pemimpin kelompok adalah orang Jakarta," tuturnya.

Karena itu, mereka menilai, wajar apabila para petani itu melarikan diri dari Karawang dan pulang ke rumahnya yang berada di Jakarta dengan mengajak beberapa anggota kelompoknya. "Apa yang dilakukan oleh kelompok ini merupakan cara kerja yang biasa mereka gunakan saat melakukan penyerobotan tanah dengan berlindung dibalik kata petani di mana sebenarnya mereka bukanlah murni petani. Mereka pura-pura berperilaku seperti petani dengan tujuan menguasai lahan."

Hal tersebut, menurut perusahaan, semakin terbukti saat salah satu pemimpin kelompok yang ditengarai bertempat tinggal di Jakarta dan bukan warga Karawang mengajak bertemu salah satu staf senior PT Pertiwi Lestari di Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk menegosiasikan beberapa hal yang mengarah pada suatu nominal angka rupiah. "Seperti yang diduga, arah akhirnya adalah tetap uang dan kepentingan pribadi tanpa mempedulikan yang terjadi di Karawang," katanya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI | MS


Nb: Berita ini juga merupakan hak jawab oleh PT Pertiwi Lestari yang diwakili oleh Kantor Konsultan Hukum Yudistira & Co

Berita terkait

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

54 hari lalu

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.

Baca Selengkapnya

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.

Baca Selengkapnya

UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

30 November 2023

UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

31 Oktober 2023

Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java membantu sekelompok masyarakat pesisir Karawang membuat daratan dan menyelamatkan desa dari abrasi

Baca Selengkapnya

Polres Karawang Periksa Pejabat Pemkab yang Diduga Aniaya Wartawan

28 September 2022

Polres Karawang Periksa Pejabat Pemkab yang Diduga Aniaya Wartawan

Dua orang wartawan diduga dianiaya dan disekap oleh pejabat di Pemerintahan Kabupaten Karawang

Baca Selengkapnya

Pembangunan Kampus Unsika Karawang Jalan Terus Seiring Dugaan Korupsi Disidik

29 Agustus 2021

Pembangunan Kampus Unsika Karawang Jalan Terus Seiring Dugaan Korupsi Disidik

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana sebelumnya menyampaikan pihaknya hingga kini masih mendalami kasus dugaan korupsi itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 di Karawang Tembus 19.474 Orang, 642 Meninggal

30 Mei 2021

Kasus Covid-19 di Karawang Tembus 19.474 Orang, 642 Meninggal

Sesuai dengan data Dinas Kesehatan Karawang, hingga Sabtu malam, 29 Mei 2021 jumlah kumulatif kasus Covid-19 mencapai 19.474.

Baca Selengkapnya

Karawang Tak Lagi Sediakan Hotel Buat Lokasi Isolasi Pasien Covid-19, Sebab...

26 Mei 2021

Karawang Tak Lagi Sediakan Hotel Buat Lokasi Isolasi Pasien Covid-19, Sebab...

Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak lagi menyediakan hotel sebagai tempat isolasi bagi para pasien Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peziarah Gunung Sanggabuana Karawang Izin ke Toilet Lalu Hilang

21 Mei 2021

Peziarah Gunung Sanggabuana Karawang Izin ke Toilet Lalu Hilang

Seorang peziarah makam Ki Sapujagat di Gunung Sanggabuana, Kabupaten Karawang, hilang selama hampir 24 jam. DItemukan di jurang.

Baca Selengkapnya

Kadin Karawang Ingatkan Lagi Seluruh Perusahaan Bayar THR Sebelum Lebaran

9 Mei 2021

Kadin Karawang Ingatkan Lagi Seluruh Perusahaan Bayar THR Sebelum Lebaran

Kementerian Tenaga Kerja sejak jauh-jauh hari sudah mengingatkan mengenai kewajiban perusahaan membayarkan THR karyawan sebelum lebaran.

Baca Selengkapnya