Bawaslu: Lembaga Survei Harus Kredibel  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 18 Oktober 2016 11:04 WIB

Ketua Bawaslu Muhammad, bersama Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPU Juri Ardiantoro, Ketua DKPPP Jimly Asshidiqia, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman mengacungkan jempol usai peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu di Jakarta, 29 Agustus 2016. Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawan Pemilu untuk 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2017 yang dibagi menjadi tiga katagori yakni rawan rendah, rawan sedang dan rawan tinggi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nasrullah mengatakan peranan lembaga survei dan lembaga yang melakukan hitung cepat (quick count) diperlukan.

Menurut undang-undang, lembaga-lembaga ini merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat. "Sehingga tidak boleh dimatikan," ujar Nasrullah dalam diskusi publik tentang mewujudkan pilkada yang aman dan damai di Dunkin's Donut, Taman Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2016.

Lembaga survei yang dibutuhkan adalah lembaga survei yang memiliki kredibilitas dan integritas yang sudah tidak diragukan lagi. Nasrullah menambahkan, lembaga survei itu harus terdata atau terdaftar dalam asosiasi lembaga survei untuk mengurangi pelanggaran. Asosiasi yang ada seperti Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia dan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia.

Pelanggaran yang dimaksud seperti penyimpangan data, menggunakan pendekatan, metodologi, maupun pengambilan sampek (sampling) yang tidak tepat dalam rangka membangun opini publik. "Lembaga survei inilah (yang melakukan pelanggaran fatal) perlu dilakukan audit," kata Nasrullah.

Dalam hal ini, Nasrullah mengatakan Bawaslu tidak memiliki wewenang menegur lembaga survei yang melakukan pelanggaran. Pihaknya hanya dapat merekomendasi pada asosiasi lembaga, yang bersangkutan untuk bisa melakukan proses-proses penegakan hukum terhadap lembaga-lembaga itu.

Lembaga survei sering dikeluhkan keberadaannya karena beberapa lembaga memiliki kecenderungan digunakan sebagai instrumen menggalang opini publik dari pada menjalankan fungsi semestinya, yaitu menyajikan fakta.

Selain itu, terdapat sejumlah lembaga penyelenggara quick count yang dinilai menyesatkan. Hal ini dianggap dapat menyebabkan gesekan-gesekan di daerah. Maka, Bawaslu perlu memiliki aturan tegas terhadap lembaga survei atau lembaga yang menyelenggarakan quick count.

DENIS RIANTIZA | BUDI RIZA


Berita terkait

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

14 menit lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Google Form, Apa Saja Fungsinya?

4 hari lalu

Google Form, Apa Saja Fungsinya?

Google Form platform online yang memungkinkan pengguna untuk membuat formulir, survei, kuis, dan polling

Baca Selengkapnya

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

4 hari lalu

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya