36 Anggota Laporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke MKD
Reporter
Editor
Kamis, 13 Oktober 2016 21:14 WIB
Ketua umum terpilih Setya Novanto memeluk calon ketua umum Ade Komarudin dirinya mengundurkan diri dari putaran kedua pemungutan suara dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, 17 Mei 2016. Setya Novanto terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar dengan 277 suara sedangkan pesaing terberatnya Ade Komarudin mendapatkan 173 suara. Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Jakarta - Kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat kembali digoyang. Kali ini, Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan oleh 36 anggota Komisi Badan Usaha Milik Negara DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Anggota Komisi BUMN dari Fraksi Partai Golongan Karya, Bowo Sidik Pangarso, mengatakan Ade diduga memberikan persetujuan kepada Komisi Keuangan untuk rapat dengan BUMN tanpa seizin komisinya selaku mitra. "(Tindakan) itu tidak benar," ucapnya di depan ruangan MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016.
Kedua, ujar Bowo, Ade diduga mengundang perusahaan-perusahaan pelat merah itu untuk rapat dengan pimpinan DPR tanpa seizin komisinya. Perusahaan yang diundang adalah perusahaan yang mendapat dana.
Wakil Ketua MKD Saifuddin Sudding menuturkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Dasar pengaduannya Ketua DPR dan beberapa BUMN dalam kaitan penyertaan modal negara," katanya.
Politikus Partai Hati Nurani ini berujar, berdasarkan Tata Tertib DPR, setiap alat kelengkapan Dewan yang memanggil mitra kerja harus seizin komisi yang bersangkutan. "Pimpinan DPR bukan atasan," ucapnya. "Kami verifikasi laporan ini."
Dari lampiran dokumen yang diserahkan Bowo Sidik, diketahui ada sembilan perusahaan yang diundang bertemu dengan Ade. Mereka adalah PT Hutama Karya, Perum Bulog, PT Angkasa Pura, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel, PT Perusahaan Listrik Negara, dan PT Jasa Marga.