Tersangka kasus suap di PN Jakarta Utara, Rohadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Rohadi selaku Panitera pengganti PN Utara yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka pedangdut Saipul Jamil tersebut diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Petrus Selestinus mangkir pada pemeriksaan pertama sebagai saksi atas tersangka Rohadi. Hari ini, 7 Oktober 2016, harusnya dia memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyidik KPK memanggil Petrus untuk dimintai keterangan atas tersangka Rohadi. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu ditangkap tangan pada 15 Juni 2016 karena menerima uang Rp 700 juta yang diduga uang suap.
Saat dikonfirmasi, Petrus mengaku baru mengetahui ada surat pemanggilan KPK kemarin. Itu yang menjadi alasan dia tidak datang. "Saya baru tahu kemarin waktu ke kantor," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Oktober 2016.
Nama Petrus mencuat setelah diketahui bahwa uang Rp 700 juta tersebut berasal dari anggota Komisi II DPR Sareh Wiyono. Namun Sareh membantah telah menyuap Rohadi. Sedangkan Petrus berada di rumah Sareh saat Rohadi datang. Petrus berperan untuk menyiapkan duit kepada Rohadi.
Ketika dihubungi, Petrus justru melepaskan tawa. Ia mengaku bukan bermaksud menolak panggilan penyidik KPK. Ia mengatakan bakal memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan atas tersangka Rohadi. “Saya belum tahu kapan,” ujar dia. Mengenai jadwal ulang pemanggilan Petrus, belum ada konfirmasi dari KPK.