TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencegah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan dugaan korupsi penjualan aset salah satu badan usaha milik daerah Jawa Timur, yaitu PT Panca Wira Usaha (PT PWU).
"Kami serahkan surat itu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto kepada Tempo, Jumat, 7 Oktober 2016.
Kejaksaan menurunkan surat pencegahan ke luar negeri setelah Dahlan dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi. Saban dipanggil, Dahlan selalu beralasan sedang berada di luar negeri. "Kemarin kami dapat informasi berada di Indonesia," ucapnya.
Romy menjelaskan, pada 17 Oktober 2016, Dahlan akan dipanggil untuk ketiga kalinya. Jika tidak datang lagi, Dahlan akan dipanggil paksa, meski statusnya masih saksi.
Ini karena, menurut perundang-undangan, jika saksi dan tersangka sudah dipanggil lebih dari dua kali tapi tetap tidak datang dengan alasan, penyidik kejaksaan dapat memerintah menghadirkan secara paksa. "Jadi, sesuai dengan aturan, kami bisa menjemput paksa," ujar Romy.
Penjemputan paksa ini, tutur Romy, tidak berarti Dahlan menjadi tersangka atau langsung ditangkap. Tapi bisa juga status pemanggilan paksa sebagai saksi. "Pemanggilan paksa tidak selalu identik dengan tersangka. Saksi juga bisa dipanggil paksa."
Tersangka dalam kasus ini adalah bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Wisnu Wardhana. Status tersangka Wisnu telah ditetapkan sejak 2015. Kemarin, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini ditahan. Wisnu diduga mengetahui penjualan aset milik PT PWU. Saat penjualan aset, Wisnu menjabat Kepala Biro Aset PT PWU dan Ketua Tim Pelepasan Aset PT PWU. Sedangkan Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU pada 1999-2009.
EDWIN FAJERIAL