KPK Mau Mengatur Batas Sumbangan di Acara Pernikahan  

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 7 Oktober 2016 09:55 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat berkunjung di kantor Redaksi Tempo, Jakarta, 18 Februari 2016. TEMPO/Bintari Rahmanita

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menginisiai pengaturan batas nominal sumbangan acara pernikahan yang diselenggarakan pejabat negara dalam peraturan pemerintah tentang gratifikasi. “Sumbangan pernikahan yang diperbolehkan sebesar Rp 1 juta ke bawah,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan dalam acara Saya, Perempuan Anti-Korupsi di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam acara yang digelar selama dua hari dari Kamis, 6 Oktober 2016, itu Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan rencana penerbitan peraturan pemerintah tentang gratifikasi. Rancangan peraturan tersebut ini tinggal menunggu tanda tangan pengesahan Presiden RI Joko Widodo. Aturan batas nominal sumbangan acara pernikahan termasuk diatur di dalamnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan KPK ingin menghilangkan praktek gratifikasi tanpa menghilangkan adat istiadat di tengah masyarakat. Memberi sumbangan dalam acara pernikahan merupakan adat sejak zaman dulu. Apabila sumbangan pernikahan nominalnya di atas Rp 1 juta, KPK akan menggolongkannya sebagai gratifikasi.

Basaria menambahkan, satu sisi pejabat negara terikat oleh aturan gratifikasi. Namun, di sisi lain ada tradisi di lingkungan masyarakat yang dianggap mengandung gratifikasi. Ia mencontohkan, tradisi masyarakat kampung yang setiap didatangi pejabat akan memberikan makan maupun oleh-oleh. Jika diterima, takut terkena gratifikasi. Namun, jika tak diterima, masyarakat yang memberikan makan dan oleh-oleh, bisa tersinggung.

“Hebat kali kau, apa aku memberi racun. Sampai-sampai kamu tak mau makan,” kata Basaria menirukan ucapan masyarakat.

Peraturan mengenai gratifikasi ini diharapkan menjadi pegangan lebih detail apa-apa yang boleh diterima seorang pejabat negara. Basaria menyatakan pejabat negara tak boleh sembarang menerima pemberian dari orang lain. Ia mencontohkan, jika seseorang memberikan jaket kepada seorang pejabat, pasti ada pamrihnya. “Karena kalau dia tak pejabat, maka dia tak diberi jaket,” kata Basaria.

Namun, jika yang memberikan jaket ke pejabat tersebut adalah adik atau keluarganya bisa jadi itu bukan gratifikasi. “Karena sayang sama keluarga, dia pejabat ataupun tidak akan tetap diberi jaket,” kata Basaria.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya