Kasus Perkosaan: Pemeriksaan Gatot Sempat Distop Karena....
Editor
Grace gandhi
Kamis, 6 Oktober 2016 19:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan Gatot Brajamusti terkait dugaan pemerkosaan hari ini ditunda oleh Tim Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaannya kita tunda sementara, rencananya akan dilanjut malam nanti, karena yang bersangkutan lagi puasa," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho di Mataram, Lombok, Kamis, 6 Oktober 2016.
Baca juga:
Survei: Ahok Disokong Segmen Mapan, Anies & Agus?
Survei Populi: Elektabilitas Ahok 45,5 Persen, Tidak Anjlok
Pemeriksaan Gatot Brajamusti oleh Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan di salah satu ruangan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Pemeriksaannya berlangsung selama empat jam lamanya, terhitung Kamis pagi, sekitar pukul 10.00 Wita.
"Untuk hari ini, sudah ada 32 pertanyaan yang kami berikan, masih seputar apa saja yang diperbuat selama di padepokan," ujar Azhar.
Baca juga: Kata Elma Theana Soal Isu Reza Nikahi Gatot Brajamusti
Selama pemeriksaan, Gatot Brajamusti yang masih berperan sebagai saksi, mengakui perbuatannya terhadap dua korban yang sebelumnya telah melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerkosaan. "Sementara ini dia mengakui," kata Azhar.
Selanjutnya: dari hasil pemeriksaan...
<!--more-->
Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan itu, Gatot Brajamusti diduga melakukan aksi pelecehan kepada korban yang sudah berada di bawah pengaruh aspat (barang yang mengandung zat metampetamin).
Kasus, yang kini masih dalam tahap penyelidikan itu, dalam waktu dekat akan digelar di Polda Metro Jaya, guna melakukan penetapan tersangka.
"Hasil pemeriksaan ini nantinya akan kami gelar di Polda Metro Jaya untuk merujuk kepada penetapan tersangkanya," ucap Azhar.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkapkan adanya dugaan praktek ritual seks yang dilakukan Gatot Brajamusti, pendiri Padepokan Brajamusti.
Simak juga: Mengaku Diperkosa, Wanita Ini Laporkan Gatot Brajamusti
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Gatot diduga menggelar pesta seks dari 2007 sampai 2016.
Fakta adanya dugaan pesta seks tersebut terungkap dari pengakuan saksi-saksi kunci, termasuk Reza Artamevia, Elma Theana, dan asisten rumah tangga Gatot Brajamusti. Sampai saat ini, polisi masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan Reza Artamevia terkait dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dituduhkan kepada Gatot.
Rhony Sapulette, kuasa hukum korban CT dan Password 2, meyakini bahwa Reza Artamevia juga termasuk pelaku. "Dia (Reza) pelaku. Dia juga membantu Aa Gatot, kok," kata Rhony saat berbincang dengan Tabloidbintang.com, Rabu, 28 September 2016.
Selanjutnya: terkait pelecehan...
<!--more-->
Terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa Reza pada Senin, 26 September 2016. Dalam pemeriksaan selama lima jam itu, Reza mengaku pernah melihat aksi pencabulan Gatot Brajamusti terhadap korban-korbannya.
Baca: Karena Gatot, Artis-artis Ini Berurusan dengan Polisi
"Iya, dia mengatakan itu (melihat pemerkosaan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 September.
Reza juga membenarkan bahwa selama ini perilaku Gatot menyimpang. "Untuk memperdayai korban, Gatot memulai dengan mengisap sabu, termasuk dengan saksi dan korban," ucap Awi.
Kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil, justru sangat yakin kliennya juga korban. "Reza ini kan benar-benar korban, dia enggak tahu (perbuatan Gatot). Saat itu kan dia dalam pengaruh aspat, kata Gatot. Tapi sekarang terbukti aspat itu sabu," tutur Muhammad Kamil saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 29 September.
Korban-korban yang memberikan kuasa kepada Rhony Sapulette dan tim untuk membuat laporan polisi sampai saat ini baru dua orang. Namun wanita-wanita korban Gatot Brajamusti yang sudah mengadu berjumlah delapan orang.
Simak lainnya: Kata Elma Theana Soal Isu Reza Nikahi Gatot Brajamusti
"Yang sudah (mengadu) di kita ada delapan. Yang sudah lapor polisi ada dua, CT sama Password 2 itu," ucapnya.
Diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, Gatot Brajamusti bisa dikenakan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ANTARA | TEMPO | TABLOIDBINTANG
Baca juga:
Survei: Ahok Disokong Segmen Mapan, Anies & Agus?
Survei Populi: Elektabilitas Ahok 45,5 Persen, Tidak Anjlok