Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Fraksi Gerindra, Sareh Wiyono, berjalan seusai menjalani pemeriksaan saksi untuk tersangka Panitera Pengadilan Negeri Utara, Rohadi di Gedung KPK, Jakarta, 22 Juli 2016. KPK memintai keterangan Sareh sebagai saksi terkait kasus suap terhadap penitera PN Jakarta Utara Rohadi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi II DPR Sareh Wiyono, Kamis, 6 Oktober 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan perkara suap Rohadi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Rohadi," kata juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta. Sebelum ini, Sareh pernah diperiksa KPK pada 22 Juli 2016.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini diduga memberikan uang Rp700 juta kepada Rohadi. Uang itu ditemukan di mobil Rohadi saat ia tertangkap tangan oleh penyidik KPK karena menerima uang dari kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia. Pada saat operasi tangkap tangan, Bertha menyerahkan uang Rp250 juta.
Tujuh gepok duit pecahan Rp100 ribu-an itu ditemukan terbungkus kardus kacang Shanghai. Totalnya Rp700 juta. Di atasnya, ada nama Mr. Sarwi yang ditulis dengan spidol warna hitam.
Seorang pemimpin KPK pernah menyebut amplop berisi Rp700 juta itu sebagai “uang parkir” terkait dengan sengketa Dewan Pengurus Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Informasi itu datang dari seorang saksi yang diperiksa untuk Rohadi. Dalam satu dokumen pemeriksaan, Rohadi pernah menjadi panitera pengganti dalam perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar.
Perkara Golkar yang dimaksudkan adalah gugatan yang dilayangkan Aburizal Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pertengahan 2015. Aburizal menggugat Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang kepengurusan Agung Laksono. Gugatan itu dimenangkan Aburizal.
Rohadi membantah. Menurut kuasa hukum Rohadi, Hendra Heriansyah, uang itu adalah pinjaman yang akan digunakan untuk pembelian alat kesehatan Rumah Sakit Reysa di Cikedung, Indramayu, milik Rohadi.
Sebelum jadi anggota dewan dari Partai Gerindra, Sareh menggeluti dunia peradilan. Dia pernah menjabat hakim senior dan beberapa jabatan strategis di lembaga peradilan. Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pernah ia duduki. Di PN Jakarta Utara inilah Rohadi menjadi panitera pengganti. Sareh juga pernah memimpin Pengadilan Tinggi Jawa Barat.