Panglima Tak Masalah TNI Tidak Masuk Revisi UU Terorisme

Reporter

Editor

hussein abri

Rabu, 5 Oktober 2016 13:30 WIB

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tak mempermasalahkan jika kewenangan TNI tidak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Terorisme. "Kalau undang-undang tidak memberi ruang, ya enggak masalah. Panglima TNI tertinggi itu undang-undang," kata dia di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 5 Oktober 2016.

Gatot melanjutkan, yang terpenting dalam revisi Undang-Undang Terorisme adalah definisi teroris dan terorisme. Untuk memberikan penjelasan teroris dan terorisme, ucap Gatot, dia menyarankan penyusun draft undang-undang mempelajari kasus terorisme di Libya, Syria, Iran, dan Rusia.

Alasannya, menurut dia, di negara tersebut terorisme dianggap sangat berbahaya dan berpotensi memporak-porandakan keutuhan negara. Setelah itu, kata Gatot, baru pembahasan revisi undang-undang yang dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat menentukan apakah TNI perlu memiliki kewenangan dalam menangani terorisme atau tidak.

Menurut Gatot, apabila terorisme dianggap sebagai tindaka pidana, baik luar biasa atau tidak, maka tidak ada perubahan dalam penanganan terorisme alias polisi masih lebih berperan. Namun, jika terorisme dianggap sebagai kejahatan terhadap negara, maka TNI bisa masuk untuk menangani terorisme.

"Jadi saya tegaskan, yang paling penting adalah pastikan definisi teroris dulu. Kalau pidana, maka negara ini jadi tempat aman untuk teroris karena melakukan kejahatan dulu baru ditindak kan," ujar Gatot mengakhiri.

Sampai saat ini, pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme masih mengambang. Salah satu penyebabnya adalah keberadaan pasal terorisme di revisi Kitab Udang-undang Hukum Pidana. Hal itu ditakutkan akan membuat Undang-Undang Terorisme dan KUHP tumpang tindih.

Penyebab lainnya, tidak semua pihak berkeinginan memasukkan keterlibatan TNI dalam UU tersebut. Direktur Imparsial Al Araf misalnya, beranggapan bahwa lebih baik menyusun draf UU Perbaruan TNI dibanding memasukkan TNI ke dalam RUU Terorisme dengan menganggap terorisme bukan pidana.

ISTMAN MP

Baca juga:
Kerap Kecolongan, TNI Prioritaskan Pertahanan di 5 Pulau Ini
Ahok Kalah, MA Kabulkan Kasasi Pedagang Thamrin City

Berita terkait

Alasan KAMI Nonaktifkan Anggotanya yang Dukung Calon di Pilpres 2024

24 November 2023

Alasan KAMI Nonaktifkan Anggotanya yang Dukung Calon di Pilpres 2024

Meski begitu, Gatot Nurmantyo mengatakan pihaknya tidak bisa melarang anggotanya untuk mendukung salah satu pasangan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gatot Nurmantyo Tegaskan Tak Mendukung Salah Satu Calon di Pilpres 2024

24 November 2023

Gatot Nurmantyo Tegaskan Tak Mendukung Salah Satu Calon di Pilpres 2024

Gatot Nurmantyo mengatakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yang dukung mendukung di Pilpres 2024 hari ini mulai dinonaktifkan.

Baca Selengkapnya

Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI ke-6 Masa Pemerintahan Jokowi, Berikut Profil Lainnya

24 November 2023

Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI ke-6 Masa Pemerintahan Jokowi, Berikut Profil Lainnya

Perjalanan kepemimpinan Panglima TNI selama sembilan tahun pemerintahan Jokowi, dari Moeldoko hingga Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya

Usung Anies Baswedan Sebagai Capres, Partai Ummat Akui Belum Komunikasi dengan Partai Anggota Koalisi Perubahan

19 Februari 2023

Usung Anies Baswedan Sebagai Capres, Partai Ummat Akui Belum Komunikasi dengan Partai Anggota Koalisi Perubahan

Partai Ummat menyatakan akan segera menjalin silaturahmi dengan partai anggota Koalisi Perubahan soal dukungan mereka terhadap Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Ini Cerita Anies Baswedan Dapat Dukungan Partai Ummat

18 Februari 2023

Ini Cerita Anies Baswedan Dapat Dukungan Partai Ummat

Partai Ummat menyatakan Anies Baswedan bukan calon tunggal yang sempat mereka pertimbangkan untuk maju pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

10 Kasus Nikita Mirzani Membuatnya Harus Berurusan dengan Polisi

26 Juli 2022

10 Kasus Nikita Mirzani Membuatnya Harus Berurusan dengan Polisi

Nikita Mirzani ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten di Senayan City, Jakarta Selatan, 21 Juli 2022. Ini kontroversi lainnya.

Baca Selengkapnya

UAS Ditolak Singapura, Wamenag: Jangan Dikaitkan Soal Pesanan Jakarta

20 Mei 2022

UAS Ditolak Singapura, Wamenag: Jangan Dikaitkan Soal Pesanan Jakarta

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan prihatin terhadap kasus pencekalan Ustad Abdul Somad atau UAS di Singapura.

Baca Selengkapnya

Hadir di Partai Pelita, Gatot Nurmantyo Bilang Tidak Berpartai

16 Mei 2022

Hadir di Partai Pelita, Gatot Nurmantyo Bilang Tidak Berpartai

Gatot Nurmantyo tidak merinci apakah dirinya diajak Din hanya sekedar untuk hadir di rakernas atau diajak menjadi kader partai.

Baca Selengkapnya

Din Syamsuddin Bilang Partai Pelita Lahir untuk Perbaiki Kerusakan Struktural

16 Mei 2022

Din Syamsuddin Bilang Partai Pelita Lahir untuk Perbaiki Kerusakan Struktural

Din Syamsuddin menjelaskan Partai Pelita tetap terbuka untuk bekerja sama dengan partai politik manapun.

Baca Selengkapnya

Kala Gatot Nurmantyo Ikut Tampil di Rakernas Partai Pelita

16 Mei 2022

Kala Gatot Nurmantyo Ikut Tampil di Rakernas Partai Pelita

Gatot Nurmantyo secara dadakan diminta memberi testimoni soal Partai Pelita dalam Rakernas yang dibuka Din Syamsuddin hari ini.

Baca Selengkapnya