Kasus E-KTP, Menteri Tjahjo Pensiunkan Pejabatnya

Selasa, 4 Oktober 2016 19:18 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan segera memensiunkan Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Irman, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP. “Supaya beliau lebih berkonsentrasi (menghadapi kasusnya)," kata Tjahjo di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016.

Kini, Kementerian Dalam Negeri masih menunggu surat penetapan tersangka terhadap Irman dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumat lalu, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP. Saat menjadi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pria berusia 60 tahun ini ditengarai menyalahgunakan wewenang dalam proyek e-KTP. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menghitung angka kerugian keuangan negara akibat kasus itu. Nilainya lebih dari Rp 2 triliun.

Baca: Ahok Kalah, MA Kabulkan Kasasi Pedagang Thamrin City

KPK menjerat Irman dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur soal tindakan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara negara dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Tjahjo menyatakan Kementerian bakal memberikan pendampingan hukum apabila diminta Irman. Tjahjo berharap Irman kooperatif menghadapi proses hukum.

Saat diminta mengomentari pernyataan Tjahjo itu, pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo, enggan berbicara banyak. Namun, dia memastikan kliennya tidak mengajukan pensiun dini.

Selanjutnya, soal tersangka lain, Sugiharto...
<!--more-->

Selain Irman, tersangka lain dugaan korupsi proyek e-KTP adalah bekas Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Saat ini, Sugiharto sering mengalami hilang ingatan sesaat. “Kalau diajak ngobrol, mata Sugiharto suka tiba-tiba menatap kosong. Ia seperti komputer yang heng,” kata Soesilo, pengacara Sugiharto yang juga penasihat hukum Irman.

Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Sugiharto sudah bolak-balik diperiksa penyidik KPK hingga sembilan kali.

Simak: Nikahan Asty Ananta Ditentang, Beda Agama atau Membangkang?

Menurut Soesilo, status tersangka yang begitu lama melekat membebani kliennya tersebut hingga sering jatuh sakit. Pada 20 Mei lalu, penyidik KPK hendak menjebloskan Sugiharto ke rumah tahanan. Namun, rencana itu batal lantaran tim dokter KPK menyatakan Sugiharto sakit, sehingga ia dipulangkan. “Sekarang wajahnya menghitam karena sering minum obat,” kata Soesilo.

Penyelesaian kasus e-KTP yang berlarut-larut itu, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, disebabkan jaksa penuntut umum KPK masih belum mau menerima berkas penyidikan. “Teman-teman jaksa masih mempertanyakan, uang korupsi itu lari ke mana saja. Ini yang jadi permasalahan,” ucapnya.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak telah mendengar kabar mengenai kondisi kesehatan Sugiharto yang terus menurun. “Tapi saya belum mendapatkan jawaban yang pasti dari penyidik tentang kabar sakit itu,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik lembaganya berfokus merampungkan penyidikan kasus e-KTP. “Kasus ini sudah karatan, banyak yang terkatung-katung statusnya,” katanya.

ARKHELAUS WISNU

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

48 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

54 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya