Kasus E-KTP, Menteri Tjahjo Pensiunkan Pejabatnya
Selasa, 4 Oktober 2016 19:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan segera memensiunkan Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Irman, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP. “Supaya beliau lebih berkonsentrasi (menghadapi kasusnya)," kata Tjahjo di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016.
Kini, Kementerian Dalam Negeri masih menunggu surat penetapan tersangka terhadap Irman dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumat lalu, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP. Saat menjadi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pria berusia 60 tahun ini ditengarai menyalahgunakan wewenang dalam proyek e-KTP. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menghitung angka kerugian keuangan negara akibat kasus itu. Nilainya lebih dari Rp 2 triliun.
Baca: Ahok Kalah, MA Kabulkan Kasasi Pedagang Thamrin City
KPK menjerat Irman dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur soal tindakan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara negara dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Tjahjo menyatakan Kementerian bakal memberikan pendampingan hukum apabila diminta Irman. Tjahjo berharap Irman kooperatif menghadapi proses hukum.
Saat diminta mengomentari pernyataan Tjahjo itu, pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo, enggan berbicara banyak. Namun, dia memastikan kliennya tidak mengajukan pensiun dini.
Selanjutnya, soal tersangka lain, Sugiharto...
<!--more-->
Selain Irman, tersangka lain dugaan korupsi proyek e-KTP adalah bekas Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Saat ini, Sugiharto sering mengalami hilang ingatan sesaat. “Kalau diajak ngobrol, mata Sugiharto suka tiba-tiba menatap kosong. Ia seperti komputer yang heng,” kata Soesilo, pengacara Sugiharto yang juga penasihat hukum Irman.
Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Sugiharto sudah bolak-balik diperiksa penyidik KPK hingga sembilan kali.
Simak: Nikahan Asty Ananta Ditentang, Beda Agama atau Membangkang?
Menurut Soesilo, status tersangka yang begitu lama melekat membebani kliennya tersebut hingga sering jatuh sakit. Pada 20 Mei lalu, penyidik KPK hendak menjebloskan Sugiharto ke rumah tahanan. Namun, rencana itu batal lantaran tim dokter KPK menyatakan Sugiharto sakit, sehingga ia dipulangkan. “Sekarang wajahnya menghitam karena sering minum obat,” kata Soesilo.
Penyelesaian kasus e-KTP yang berlarut-larut itu, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, disebabkan jaksa penuntut umum KPK masih belum mau menerima berkas penyidikan. “Teman-teman jaksa masih mempertanyakan, uang korupsi itu lari ke mana saja. Ini yang jadi permasalahan,” ucapnya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak telah mendengar kabar mengenai kondisi kesehatan Sugiharto yang terus menurun. “Tapi saya belum mendapatkan jawaban yang pasti dari penyidik tentang kabar sakit itu,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik lembaganya berfokus merampungkan penyidikan kasus e-KTP. “Kasus ini sudah karatan, banyak yang terkatung-katung statusnya,” katanya.
ARKHELAUS WISNU