Praperadilan Nur Alam, Pengacara Sebut Bukti KPK Lemah  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 4 Oktober 2016 17:49 WIB

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. KPK disebut telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan. ANTARA FOTO/Jojon

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam berlangsung hari ini, Selasa, 4 Oktober 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.20. Dalam sidang itu, tujuh kuasa hukum Nur Alam membacakan empat poin permohonan.

Kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail, mengatakan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah lantaran dilakukan bersamaan dengan penyelidikan Kejaksaan Agung. Selain itu, penyidik KPK, Novel Baswedan, tidak berasal dari anggota kepolisian. Novel, Maqdir melanjutkan, juga masih menyandang status sebagai terdakwa. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan kode etik KPK.

Ia juga mempersoalkan tidak adanya penghitungan kerugian negara. KPK menduga Nur Alam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara bersama-sama. Namun, kata Maqdir, KPK tidak memiliki bukti bahwa negara mengalami kerugian akibat suap yang diterima Gubernur Sulawesi Tenggara itu.

"Padahal penghitungan kerugian negara dengan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan itu satu hal yang tidak boleh pisah. Dua-duanya harus ada," katanya.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihaknya akan menjawab semua tudingan kuasa hukum Nur Alam dalam sidang berikutnya. "Kami dari KPK pada prinsipnya sudah menyiapkan beberapa jawaban yang cukup strategis dan akurat berdasarkan hukum yang berlaku. Nanti kami sampaikan secara lengkap beserta alasannya," ujarnya. Sidang berikutnya akan digelar besok, Rabu, 5 Oktober 2016.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016 lantaran politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menerima imbal balik atas penerbitan sejumlah izin pertambangan untuk PT Anugrah Harisma Barakah, perusahaan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

LANI DIANA | AGUNGS

Baca juga:
Ahok Kalah, MA Kabulkan Kasasi Pedagang Thamrin City
Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
Asty Ananta Izin Menikah Saat Ibunya Opname


Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

2 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

2 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

2 hari lalu

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

2 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya