Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Uang Dimas Kanjeng

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 1 Oktober 2016 12:10 WIB

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bersama dengan tumpukan uang. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepolisian terus mendalami kasus dugaan pembunuhan maupun penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng.

Polisi juga masih terus menyelidiki soal penggunaan uang palsu dalam praktek penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng.

"Soal uang asli atau bukan, lagi diperiksa," kata Tito saat ditemui seusai peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2016, di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Tito menyerahkan teknis penanganan kasus itu ke Polda Jawa Timur dan di-backup Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. "Kebijakan saya tegakan hukum jangan sampai ada gejolak," ujarnya.

Tito mengapresiasi Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam menangani kasus Dimas Kanjeng. Polda Jawa Timur, kata Tito, sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Tito. Dalam kesempatan itu, dia minta kasus dugaan pembunuhan dan penipuan tersebut ditindak tegas. Dia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban Dimas Kanjeng untuk melapor ke Bareskrim Mabes Polri atau ke Polda Jawa Timur.

Baca: Ada Salat Taman Kuburan di Padepokan Dimas Kanjeng

Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi tersangka kasus pembunuhan dua muridnya. Dia diduga menjadi otak pembunuhan itu karena khawatir kedua muridnya itu menjelek-jelekan padepokan atau membuka kebohongan Dimas Kanjeng.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan setidaknya ada tiga benda yang digunakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk menipu pengikutnya.

"Benda itu kami dapat dari pelapor yang melapor ke kami," kata Argo, Jumat, 30 September 2016.

Tiga barang itu adalah pulpen laduni, dapur ATM, dan kantong berisi perhiasan berupa gelang dan kalung. Berdasarkan pengakuan pelapor asal Jember, menurut Argo, Dimas Kanjeng mengatakan pulpen yang ujungnya mirip pisau itu bila dipergunakan bisa menguasai tujuh bahasa.

Baca: 3 Benda Ini Dipakai Dimas Kanjeng untuk Menipu

Sedangkan dapur ATM tak ubahnya mesin ATM. Hanya saja, kartu ATM versi Dimas Kanjeng berupa kertas bertuliskan bahasa Arab. Kertas itu apabila di dalamnya diisi uang dan dimasukkan ke sebuah kotak milik Dimas Kanjeng akan berubah menjadi uang dengan pecahan serta nominal yang lebih besar dan banyak.

"Kalau uang itu dimasukkan ke kotak yang dikasih Dimas Kanjeng, tiap hari bisa diambil Rp 5 juta dan uang itu tidak akan habis," ujar Argo.

Demikian pula dengan kantong perhiasan yang berisi emas dan gelang. Bila tiap hari diambil satu, perhiasan tidak akan habis. Argo menegaskan hal itu semua sesuai kesaksian pelapor.

Berawal dari kesaksian pelapor atas nama Prayitno Supriadi yang mengaku telah menyetor Rp 800 juta itu, polisi berhasil mengungkap modus penipuan yang dilakukan Pembina Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut. Atas perbuatannya itu, polisi telah menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka dalam kasus penipuan.

Simak juga: Minum Obat dari Dimas Kanjeng, Ibu Ini Tewas. Dibunuh?

Selain Prayitno, polisi menerima tiga laporan lain dari korban penipuan Dimas Kanjeng, di antaranya Rahmad Suko Ariwibowo, warga Bondowoso, dan Najmiah, asal Makassar. Keduanya masing-masing telah menyetor ke Dimas Kanjeng senilai Rp 900 juta dan Rp 200 miliar lebih.

AMIRULLAH | NUR HADI

Baca juga:
Ingat Skandal Papa Minta Saham? Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

8 jam lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

2 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

13 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

16 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

19 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

24 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya