Pemimpin Dimas Kanjeng Terancam Dijerat UU Pencucian Uang

Reporter

Kamis, 29 September 2016 04:05 WIB

Foto Dimas Kanjeng Pribadi. Tempo/Ishomuddin

TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menjerat pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan) Kitab Undang-undang Hukum Pidana bila benar terbukti melakukan penipuan dengan kedok penggadaan uang terhadap santrinya.

"Jadi jika benar laporan dua korban penipuan, Taat akan kami jerat Pasal 372 dan 378 KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Cecep Ibrahim, kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur, Rabu, 28 September 2016.

Cecep berjanji penyidik akan menelusuri asal-usul uang yang dihimpun Taat Pribadi. Sampai saat ini penyidik telah menelusuri sejumlah aset yang dimiliki Taat. Aset Taat yang telah didata adalah sawah. "Untuk penelusuran usaha yang bersangkutan belum kami telusuri," ujarnya.

Jika benar aset dan usaha Taat diperoleh dari penipuan berkedok penggandaan uang, kata dia, penyidik akan mengenakan pasal penggelapan dan penipuan juncto UU TPPU. Untuk menelusuri kasus penipuan, penyidik kembali memeriksa Taat sebagai saksi. "Sementara kami periksa Taat saja. Nanti kami akan periksa beberapa orang," tuturnya.



Baca juga:
Sistem e-Government ala Risma Diadopsi 41 Kepala Daerah

Saksi: La Nyalla Bertanggung Jawab Penggunaan Dana Hibah


Sementara itu disinggung keberadaan bungker berisi uang di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Cecep mengaku belum tahu. "Karena kami belum melakukan upaya paksa lebih lanjut. Kami hanya melakukan penangkapan Taat terkait kasus pembunuhan," ujarnya.

Hingga saat ini penyidik telah menerima tiga laporan penipuan. Satu dari tiga pelapor sudah diselesaikan dengan surat pernyataan. Namun laporan itu hingga kini belum dicabut. Ketiga pelapor mengaku masing-masing telah menyetor Rp 1,5 miliar, Rp 800 juta, dan Rp 800 juta beserta perhiasan berharga.

Baca juga:
Ini Kesaktian Dimas Kanjeng Menurut Doktor Marwah Daud
Gara-gara The K2, Ji Chang Wook Kapok Main Drama Laga

Berawal dari laporan tersebut, polisi kemudian menangkap Taat Pribadi terkait kasus pembunuhan kepada dua santrinya. Polisi menangkap Taat di padepokannya di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Gading, Kabupaten Probolinggo, Kamis, 22 September 2016.

Taat ditangkap karena diduga sebagai otak perencana pembunuhan dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Mereka ditengarai dibunuh lantaran akan membongkar kedok penggandaan uang pimpinanannya. Keduanya tak lain adalah kaki tangan Taat di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

NUR HADI

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

2 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

4 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya