TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Fasilitasi Usaha Simpan Pinjam Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Subangto mengatakan tanggung jawab dana hibah terletak pada penerimanya. Dalam kasus penerimaan dana hibah oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, tanggung jawab penuh ada pada La Nyalla Mataliti selaku ketuanya.
"Tanggung jawab sepenuhnya ada di penerima hibah," kata Subangto saat menjadi saksi persidangan La Nyalla dalam perkara penyelewengan dana hibah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2016.
Menurut Subangto saat dia menjadi Kepala Bagian Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, La Nyalla tercatat menerima hibah sebanyak tiga kali sejak 2012 hingga 2014. Nilainya masing-masing adalah Rp 10 miliar, Rp 15 miliar, dan Rp 10 miliar.
Baca: Jaksa Tolak Eksepsi La Nyalla yang Dianggap Mengada-ada
Subangto mengatakan sebelum pencairan dana hibah, pemohon dana hibah diundang untuk mempresentasikan tujuan digunakannya dana hibah. Setelah itu tim dari Pemerintah Provinsi menuju ke tempat domisili lembaga untuk melakukan survei.
Selanjutnya dilakukan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan penandatanganan pakta integritas. "Di pakta integritas yang tanda tangan itu Ketua Kadin atau penerima hibah, yang di NPHD adalah ketua biro perekonomian," kata Subangto.
Baca: Kejaksaan: Transaksi Mencurigakan La Nyalla Tembus Rp 100 M
Kasus La Nyalla, Penyidik Kejaksaan Pelajari Data PPATK
Subangto menuturkan setelah dana digelontorkan, ada tim yang memonitor penggunaan dana. Setiap tahun penerima dana hibah juga harus membuat laporan pertanggungjawaban. Ia menyebutkan Kadin Jawa Timur pernah terlambat dalam memberikan laporan pertanggungjawaban pada 2014. "Tapi sudah saya tegur secara lisan dan mereka segera menyelesaikan," ucap dia.
Subangto mengatakan tak ada yang aneh dalam evaluasi dana hibah yang diberikan kepada Ketua Kadin Jawa Timur. Menurut dia, semua laporan sudah sesuai dengan yang ada di proposal. "Sepanjang yang kita pantau sesuai," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa La Nyalla Mattalitti telah melakukan korupsi dengan menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014. Dana hibah yang diterima La Nyalla dalam APBD Jatim mencapai Rp 48 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya, La Nyalla disebut bersama-sama dengan Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring menyiasati program dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Tujuannya agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya.
MAYA AYU PUSPITASARI