Kemenhub Larang Go-Jek, Grab, dan Uber Tetapkan Tarif

Reporter

Rabu, 28 September 2016 21:40 WIB

Ilustrasi ojek online Go-Jek. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melarang perusahaan taksi online atau penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi seperti Go-Jek, Grab, dan Uber, mengatur tarif sendiri. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan larangan itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pudji menjelaskan, pengusaha atau lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Karena itu, selain tak boleh menetapkan tarif, perusahaan tersebut juga dilarang memungut bayaran, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.

"Yang berhak menentukan tarif angkutan dan hal lainnya menyangkut bayaran adalah koperasi atau perusahaan angkutan yang telah berbadan hukum," ujar Pudji di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu, 28 September 2016.

Menurut Pudji, ada tiga kelompok yang berkaitan dengan angkutan berbasis aplikasi. Pertama adalah orang yang punya kendaraan misal mobil dan ingin menjadi pengemudi online. Kedua, perusahaan atau koperasi angkutan berbadan hukum. Ketiga, perusahaan penyedia aplikasi untuk online.

"Nah, kelompok pertama itu kalau mau jadi pengemudi online harus daftar ke kelompok kedua, bukan ketiga," kata dia. Sementara yang berhak menentukan tarif angkutan adalah kelompok kedua. "Kelompok ketiga hanya sebagai penyedia aplikasi yang nantinya akan dipakai dan bekerja sama dengan kelompok kedua."

Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan peraturan tersebut jelas memberikan aturan bahwa kelompok ketiga atau penyedia aplikasi tidak berhak menetukan tarif. Sehingga mengenai tarif diserahkan ke koperasi atau perusahaan angkutan. "Mereka yang akan hitung-hitungan," kata dia.

Saat ini beberapa perusahaan aplikasi seperti Uber, Grab, Go-car telah melakukan kerja sama dengan beberapa koperasi. Uber dengan koperasi PPRI, Grab dengan JTUB, dan Go-Car dengan PT. Panorama. "Sehingga tarif harga memang bisa berbeda-beda sesuai hasil hitungan koperasi tersebut," ujar Cucu.

ODELIA SINAGA

Berita terkait

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

14 jam lalu

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang

Baca Selengkapnya

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

1 hari lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

2 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

2 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

4 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

5 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

5 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

5 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya