Kisruh Komisi Informasi, PTUN Tolak Banding Bupati Bangkalan

Reporter

Rabu, 28 September 2016 16:02 WIB

Bupati Bangkalan Muhammad Makmun Ibnu Fuad. maduracorner.com

TEMPO.CO, Bangkalan -Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya menolak upaya banding yang diajukan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dalam sengketa pelantikan anggota Komisi Informasi Bangkalan dengan mantan anggota Komisi Informasi Aliman Harish. Putusan PT TUN tertanggal 8 September 2016 yang salinannya diterima Tempo disebutkan PT TUN menerima banding yang diajukan tergugat Bupati Bangkalan namun menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tanggal 9 Mei 2016.

Kuasa hukum Bupati Bangkalan, Bahtiar Pradinata mengatakan belum menerima salinan resmi putusan PT TUN untuk kliennya. Hanya saja dia sudah mengetahui ihwal penolakan banding itu. "Kemungkinan kami akan ajukan kasasi," kata dia, Rabu, 28 September 2016.

Menurut Bahtiar, meski kalah dua kali di PTUN dan PT TUN, kasasi tetap akan dilakukan karena merupakan hak semua warga negara. Namun, pengajuan kasasi menunggu turun salinan surat resmi dari PT TUN. "Kami akan pelajari dulu isi putusan itu."

Perseteruan antara Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dan mantan anggota Komisi Informasi Bangkalan, Aliman Harish, bermula pada Agustus 2015. Saat itu, di Arena Pekan Raya Bangkalan, Makmun melantik lima komisioner Komisi Informasi Bangkalan.


Tidak tampak Aliman dalam barisan. Posisinya diisi pensiunan pegawai negeri, Sri Sundari. Padahal semestinya Aliman dilantik karena berdasarkan hasil uji kelayakan oleh DPRD Bangkalan, ia menduduki peringkat kelima dari 11 calon komisioner yang masuk tahap seleksi akhir.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Seleksi Anggota Komisi Informasi, yang berhak dilantik menjadi anggota Komisi Informasi adalah calon yang menduduki peringkat lima besar peraih nilai tertinggi. Sedangkan pengganti Aliman, Sri Sundari, berada di peringkat ketujuh. SK pelantikan Sri Sundari inilah yang didugat Aliman Harish.

Ada pun alasan Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak melantik Aliman karena dari lima komisioner peraih nilai tertinggi, tidak ada calon yang mencerminkan perwakilan dari pemerintah di Komisi Informasi. Selain itu, sebulan sebelum pelantikan, Aliman menggugat secara perdata Bupati Bangkalan ke PN Bangkalan. Namun, belakangan, Aliman mencabut gugatannya dan mengajukan gugatan baru ke PTUN Surabaya.

Kuasa Hukum Aliman, Fahrillah juga mengaku sudah mengetahui amar putusan PT TUN itu meski belum menerima salinan putusan asli. "Kami yakin sejak awal banding akan ditolak."
MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

51 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

57 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

58 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

27 Februari 2024

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

26 Februari 2024

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.

Baca Selengkapnya

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.

Baca Selengkapnya

Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

27 Oktober 2023

Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.

Baca Selengkapnya