Ingin Bangun Pos, Basarnas DIY Tertipu Calo Rp 5,8 Miliar

Reporter

Selasa, 27 September 2016 22:41 WIB

Tim Basarnas memantau lautan saat melakukan pencarian korban tenggelamnya KM Marina Baru 2B di sekitaran perairan Teluk Bone, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, 23 Desember 2015. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Search And Rescue (SAR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi korban penipuan calo tanah. Uang untuk pembelian lahan 6.000 meter persegi justru diduga diembat oleh Dias Ardiyanto yang menjadi perantara pengadaan lahan untuk pos SAR di Gunung Kidul.

Dugaan penipuan itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DIY. "Laporan masuk pada Juli 2016, tersangka tidak kooperatif," kata Toni Tribagus Spontana, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa petang, 27 September 2016.

Pada 15 Agustus 2016, Kejaksaan menetapkan Diaz sebagai tersangka. Badan SAR Nasional atau Basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta akan membuat pos di Gunung Kidul dengan dana Rp 5,8 miliar dari anggaran 2015.

Uang itu telah diserahkan kepada Diaz. Alih-alih mendapatkan tanah, justru uang ditilap dan dibawa kabur oleh tersangka. Bukti-bukti perbuatan tersangka ini sudah ada di tangan para penyidik.

Tersangka mengaku diberi kuasa oleh para pemilik tanah yang bermaksud menjualnya ke Basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta. Uang sudah dibayarkan oleh Basarnas pada akhir 2015.

Diaz menjadi buronan karena setiap dipanggil untuk diperiksa tidak datang. Bahkan para penyidik kejaksaan sudah mendatangi rumah tersangka, namun tidak pernah bertemu.

Pada Minggu, 25 September 2016, Diaz ditangkap oleh polisi karena ada laporan lain soal penipuan.Tim Kejaksaan Tinggi langsung berkoordinasi dengan Polda DIY dan langsung menahan yang bersangkutan.

"Tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Wirogunan," kata Toni.

Diaz ini, kata Toni merupakan aktor utama dugaan penipuan ini. Dialah yang menawarkan tanah kepada Basarnas dan mengaku sebagai kuasa jual para pemilik lahan dengan mengantongi surat kuasa. Namun, setelah uang itu dibayarkan, pemilik lahan tidak menerima uang sepeserpun. "Bahkan pemilik tanah tidak memberikan kuasa jual kepada siapapun," kata Toni.

Toni menambahkan, dengan tertangkapnya tersangka ini, penyidik akan mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran uang yang diterimakan kepada tersangka. Bahkan, kejaksaan akan menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna mengetahui ke mana saja uang itu mengalir.

"Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, yang pasti kami akan mengamankan kerugian negara dulu," kata dia.

Meskipun penipuan, penyidik menjerat dengan pasal korupsi karena uang yang ditilap ini adalah uang negara. Peruntukannya jelas untuk pengadaan lahan pos tim SAR.

Penyidik menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit maksimal Rp 1 miliar.

Dihubungi secara terpisah, Waluyo Raharjo, Kepala Kantor Basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan, pihaknya melaporkan kasus ini karena pembelian lahan untuk pos SAR tidak berjalan semestinya.

Ia menegaskan, telah menyerahkan proses hukum kepada kejaksaan. Pihaknya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

13 jam lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

2 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

13 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

16 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

19 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

25 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya