BPK Temukan Pelanggaran Pemakaian Lahan di Tahura Ngurah Rai
Editor
Setiawan Adiwijaya
Senin, 26 September 2016 14:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Menurut anggota IV BPK, Rizal Djalil, terdapat dua perusahaan, 14 fasilitas publik milik pemerintah pusat dan BUMN, 16 perorangan, serta satu desa adat yang menempati dan memakai lahan Tahura tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Rizal, BPK telah melakukan pemeriksaan Tahura Ngurah Rai. "Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan adanya lahan atau kawasan yang ditempati pihak-pihak yang tidak sepenuhnya mengacu pada perundang-undangan," katanya dalam konferensi pers di kantor BPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2016.
Khusus untuk 14 fasilitas publik yang dimiliki pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga BUMN yang menempati kawasan Tahura, BPK dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang meminta para pihak terkait untuk segera menyelesaikan proses pinjam-pakainya. "Sehingga tidak ada lagi persoalan."
Baca: Annisa Pohan Lengket, Semobil dengan Agus Yudhoyono, Lalu...
Adapun untuk kawasan Tahura yang dikuasai perusahaan, perorangan, dan desa adat, BPK meminta para pihak tersebut mengembalikan fungsi lahan yang dikuasainya sesuai dengan peruntukan semula, yakni sebagai taman hutan raya. "Kami minta penyelesaiannya persuasiflah, jangan pakai kekuasaan dan lain sebagainya," ucap Rizal.
Rizal menambahkan, permasalahan tersebut harus diselesaikan secepatnya. Perorangan yang menempati lahan di Tahura tidak memiliki surat izin yang jelas. Bahkan ada yang memiliki sertifikat. "Sedang ditelusuri kenapa di Tahura bisa keluar sertifikat. Itu sudah teknis. Makanya kami minta mereka selesaikan."
Berdasarkan data BPK, total luas wilayah Tahura Ngurah Rai mencapai 127.271,01 hektare. Lahan yang ditempati 16 perorangan mencapai 14.578 meter persegi dan Desa Adat Kedonganan mencapai 17.680 meter persegi. Adapun wilayah yang dipakai 14 fasilitas publik mencapai 187,58 hektare serta yang dipakai dua perusahaan mencapai 0,04 hektare.
Baca Juga: Dituduh Mau Gagalkan Anies Baswedan, Istana Jokowi Bereaksi
Dua perusahaan yang dimaksud adalah Bank Sinar Mas dan PT Bali Turtle Island Development. Bank Sinar Mas menempati lahan seluas 0,04 hektare untuk perkantoran. Sedangkan luas lahan yang dimiliki PT Bali Turtle Island Development, yakni sebagai akses jalan ke Pulau Serangan, belum diketahui secara pasti oleh BPK.
ANGELINA ANJAR SAWITRI