Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memerintahkan kepala daerah mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberdayaan APIP untuk mencegah persoalan yang terus berulang pada level pemerintah daerah.
"APIP harus mengawal pemda agar lebih akuntabel dan terbebas dari sanksi administratif dan pidana," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Jakarta, Senin, 26 September 2016. Agar optimal, Menteri Tjahjo menyebutkan APIP akan dilibatkan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Politikus asal PDI Perjuangan itu menginginkan APIP berperan sebagai konsultan atau pemecah masalah (problem solver) bagi pemda. "APIP harus jamin desentralisasi dan otonomi daerah berjalan efektif dan efisien" ujar Tjahjo.
Dalam sambutannya di hadapan para wakil gubernur, Menteri Tjahjo mengatakan ada lima persoalan krusial di daerah sepanjang 2016. Menurut dia, semua wakil gubernur dan inspektur harus memberikan perhatian lebih. Pertama adalah rendahnya integritas penyelenggara pemda. Kedua, mengenai penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dalam hal perizinan.
Lalu tentang konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah. Keempat, Tjahjo melanjutkan, kualitas pengelolaan keuangan daerah yang belum memadai. Terakhir, belum optimalnya kepatuhan pemda melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
Adapun pelaksana tugas Inspektur Jenderal Sri Wahyuningsih menambahkan, ada dua isu utama yang menjadi tantangan APIP. Pertama, tentang revitalisasi pengawasan pemda dan peran APIP dalam pencegahan korupsi. "APIP harus mampu memberikan konsultasi tata kelola dan pengendalian intern," tutur Sri.