Layanan Makin Berkualitas, Bea Cukai Dilengkapi Laboratorium
Jumat, 23 September 2016 20:24 WIB
INFO NASIONAL - Kualitas pelayanan dipastikan semakin mantap seiring dengan kelengkapan laboratorium (Balai Pengujian dan Indentifikasi Barang/BPIB) yang dimiliki Kantor Bea dan Cukai. BPIB merupakan unit pelayanan teknis bidang Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Barang yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. Saat ini Bea Cukai mempunyai tiga kantor BPIB, yaitu di Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro menjelaskan beberapa poin tentang Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai tentang BPIB. PER-22/BC/2016 merupakan peraturan terbaru yang terbit dengan mengacu pada Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals (GHS) EC No.1272/2008,” katanya.
Selain itu, ada perubahan teknis pengambilan contoh barang untuk sample padatan serta cair dan semipadat, merujuk pada SNI 19-0428-1989 dan SNI 0429-1989-A. Untuk membuat BPIB harus menyesuaikan tata cara pengambilan contoh bagi pengujian laboratoris dan identifikasi barang.
Deni juga mengatakan PER-22/BC/2016 diterbitkan dengan tujuan di antaranya untuk memberikan pedoman bagi petugas dalam melakukan pengambilan contoh barang. Pedoman ini diharapkan dapat menjamin keamanan bagi petugas saat melakukan pengambilan contoh barang, keseragaman hasil pengujian, serta keakuratan hasil pengujian laboratoris, katanya.
Sementara itu, beberapa hal teknis yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain tata cara permohonan pengajuan uji laboratoris dan identifikasi contoh barang, pengaturan aspek keselamatan, serta pengambilan dan pengujian laboratoris barang sample, dan petunjuk teknis pengambilan barang untuk pengujian. (*)