Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut 28 Ton Amonium Nitrat

Reporter

Kamis, 22 September 2016 18:23 WIB

Petugas bea cukai mengawasi pekerja mengumpulkan barang bukti zat kimia amonium nitrat di Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Bali NTB NTT di Denpasar, Bali, 22 September 2016. Petugas bea cukai menggagalkan penyelundupan sekitar 30 ton amonium nitrat dari Malaysia ke kawasan timur Indonesia. ANTARA/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Badung - Petugas Patroli Laut Bea Cukai Operasi Jaring Wallacea menggagalkan upaya penyelundupan Amonium Nitrat seberat 28.285 kilogram atau 1.153 karung yang diangkut kapal Alam Indah Selasa, 20 September 2016.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur Husni Syaiful mengatakan selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap enam awak kapal.

"Kami masih mendalami pemeriksaan. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kepabeanan sesuai Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomer 17 tahun 2006, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest," kata Husni, Kamis, 22 September 2016.

Menurut Husni kronologi penangkapan berawal saat Alam Indah yang berlayar dari Pasir Gudang, Malaysia menuju Selayar, Sulawesi Selatan itu mengangkut 1.500 karung, masing-masing karung seberat 25 kilogram. Namun, setelah dua hari berlayar awak kapal membuang 347 karung ke laut. "Karena kondisi kapal mulai bocor maka barang itu dibuang ke laut. Maksud mereka untuk menyelamatkan kapal supaya tidak tenggelam," kata Husni.

Pukul 14.39 Wita, imbuh dia, saat berlayar di perairan timur laut Bali, Alam Indah dicegat oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai BC-8004 kemudian ditarik ke Pelabuhan Padang Bai, Karangasem untuk diproses. "Tidak ada kaitannya dengan Bali, tujuan mereka dari Malaysia ke Sulawesi Selatan, tapi dicegat di Bali," tuturnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan berdasarkan hasil penelusuran diduga Ammonium Nitrat ilegal itu digunakan untuk pengeboman ikan.

"Walaupun itu bisa digunakan untuk membuat membuat pupuk, tetapi ini terkait destroyer fishing. Kami akan mengungkap orang-orang dibalik ini semua dari Malaysia," tuturnya.

Agung berujar jalur yang dilintasi oleh Alam Indah tidak wajar. "Saya kira mereka punya cara, dan mereka baru lakukan sekali. Mereka tidak cukup mengetahui karena hanya betugas untuk membawa saja," katanya.

Enam awak kapal yang menjalani pemeriksaan masing-masing, yaitu Nakhoda, Udin, 38 tahun, serta lima anak buah kapal, yaitu Udi (32), Madi Husen (30), Mei Kurniawan (28), Alwe (52), Hadi (40)

BRAM SETIAWAN

Berita terkait

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

2 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

8 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

17 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

18 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

23 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya