Peneliti: Dagang Pengaruh Harus Masuk Delik Antikorupsi

Reporter

Editor

Erwin prima

Rabu, 21 September 2016 23:00 WIB

Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta,17 September 2016. Irman Gusman yang keluar dengan mengenakan rompi oranye resmi ditahan KPK. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menilai pemerintah perlu memasukkan "memperdagangkan pengaruh" sebagai delik baru dalam perangkat regulasi antikorupsi.


Komentar ini menyusul tertangkapnya Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman karena diduga memperdagangkan pengaruhnya untuk mendapatkan keuntungan.


Baca:
KPK Tolak Penangguhan Penahanan Irman Gusman
Pengacara Irman Gusman Minta KPK Periksa Dirut Bulog
Ternyata Penyuap Ketua DPD Irman Gusman Berstatus Terdakwa!

Miko mengatakan hingga saat ini hukum positif Indonesia belum mengakomodir ketentuan mengenai "memperdagangkan pengaruh". Ketentuan memperdagangkan pengaruh terdapat dalam Pasal 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurut Miko, ratifikasi UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 belum cukup. Sebab, masih ada syarat untuk dibentuk ketentuan khusus guna mengimplementasikan delik memperdagangkan pengaruh.

"Pemerintah dan DPR seharusnya segera membahas ketentuan memperdagangkan pengaruh untuk diakomodir dalam hukum positif," kata Miko dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 21 September 2016. Tujuannya adalah agar kasus dengan pola serupa di kemudian hari dapat dijerat dengan delik memperdagangkan pengaruh.

"Dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq, penuntut umum KPK menyinggung soal mempengaruhi, tetapi dakwaan yang diterapkan tetap delik penyuapan," ujar Miko. Ia berharap dalam kasus Irman Gusman, KPK bisa membongkar jaringan dan tokoh yang terlibat.

Irman Gusman diduga menerima uang Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Xaveriandy meminta bantuan Irman mendapat jatah gula impor dari Badan Urusan Logistik untuk didistribusikan di Sumatera Barat.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan tindakan Irman serupa dengan memperdagangkan pengaruh. Sebab, dalam pemberian jatah gula impor, Irman tak punya kewenangan sama sekali.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

9 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

13 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya